JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan pemerintah tentang hasil pemetaan guru lewat uji kompetensi guru (UKG) justru menunjukkan kegagalan fungsi evaluasi guru yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah terdapat perangkat untuk mengevaluasi guru, yang salah satunya melalui sistem pengawas sekolah.
"Bukankah sekolah ada pengawas yang seharusnya dapat memberikan laporan dan data yang lebih komprehensif setiap guru yang diawasinya? UKG jadi lebih identik dengan testing pengetahuan. Hasilnya hanya akan menggambarkan tingkat pengetahuan guru yang masih perlu dipertanyakan apakah akan dapat digunakan sebagai alat untuk peningkatan kualitas guru," kata Dhitta Puti Sarasvati, Direktur Riset & Pengembangan Program Ikatan Guru Indonesia di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut Dhitta, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh bahwa peta kualitas guru tidak ada dan oleh karenanya UKG adalah langkah awal, tentu menjadi kontraproduktif. Sebab, dengan adanya pengawas sekolah dalam sistem pengembangan pendidikan di Indonesia, seharusnya data mengenai kualitas guru telah dapat diperoleh melalui peran dan fungsi pengawas.
"Pengawas berkewajiban untuk mengobservasi guru di kelas. Bahkan, pengawas melaporkan data yang diperoleh dan menindaklanjuti dengan pembinaan yang diperlukan. Apabila proses ini berjalan dengan baik, seharusnya data yang dimiliki oleh pengawas lebih komperhensif dibandingkan dengan hasil UKG," kata Dhitta.
Akan tetapi, pengawas yang berfungsi untuk mengobservasi dan menilai guru dalam mengajar di dalam kelas tidak berperan optimal. Banyak guru mengeluh bahwa mereka belum pernah diobservasi oleh pengawas satu kali pun, walaupun mereka sudah mengajar lebih dari lima tahun
Laporan-laporan beberapa guru yang masuk melalui IGI, kata Dhitta, banyak pengawas yang tidak sepenuhnya memahami bagaimana merancang kurikulum, tidak memahami mengenai kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills), serta bekerja secara tidak profesional.
"Kalau fungsi evaluasi di sekolah berjalan dengan baik, seharusnya pemerintah punya data mengenai kompetensi guru melalui proses pengawasan. Jika ternyata disinyalir tidak ada, maka berarti yang lebih perlu direformasi adalah sistem evaluasi melalui pengawas sekolah," kata Dhitta.
Itje Chodidjah, Pelatih Guru Nasional, menilai UKG menjadi jalan pintas pemerintah pusat untuk turun tangan langsung menjamah kompetensi guru.
Menurut Itje, ada rantai yang terputus antara Kemendikbud dan unsur-unsur dalam struktur di bawahnya. Informasi mengenai kompetensi guru tidak terakomodir dengan baik melalui komponen-komponen penyelenggara pendidikan. Hasil evaluasi guru oleh pengawas dan kepala sekolah tidak tersimpan dan siap menjadi informasi mengenai kompetensi mereka. UKG tampaknya adalah jalan pintas pemetintah pusat untuk turun tangan langsung menjamah kompetensi guru.
"Kegaiatan evaluasi guru merupakan bagian dari mata rantai panjang peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, penyelengaraannya sepatutnya dilakukan secara menyeluruh. Kriteria yang digunakan sebagai rujukan menilai guru juga harus jelas dan terukur," jelas Itje.
Peningkatan kulaitas pendidikan bukan semata-mata perbaikan kualitas guru, tetapi juga mata rantai-mata rantai lainnya, seperti kepala sekolah, pengawas,dan para penyelenggara di tingkat birokrasi. Selain itu, proses rekrutmen guru juga menentukan rancang bangun evaluasi kompetensi guru. Indonesia perlu menggali lagi apakah akar masalah dari evaluasi guru dan mengapa selama ini evaluasi guru tidak berjalan.
"Bukankah sekolah ada pengawas yang seharusnya dapat memberikan laporan dan data yang lebih komprehensif setiap guru yang diawasinya? UKG jadi lebih identik dengan testing pengetahuan. Hasilnya hanya akan menggambarkan tingkat pengetahuan guru yang masih perlu dipertanyakan apakah akan dapat digunakan sebagai alat untuk peningkatan kualitas guru," kata Dhitta Puti Sarasvati, Direktur Riset & Pengembangan Program Ikatan Guru Indonesia di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut Dhitta, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh bahwa peta kualitas guru tidak ada dan oleh karenanya UKG adalah langkah awal, tentu menjadi kontraproduktif. Sebab, dengan adanya pengawas sekolah dalam sistem pengembangan pendidikan di Indonesia, seharusnya data mengenai kualitas guru telah dapat diperoleh melalui peran dan fungsi pengawas.
"Pengawas berkewajiban untuk mengobservasi guru di kelas. Bahkan, pengawas melaporkan data yang diperoleh dan menindaklanjuti dengan pembinaan yang diperlukan. Apabila proses ini berjalan dengan baik, seharusnya data yang dimiliki oleh pengawas lebih komperhensif dibandingkan dengan hasil UKG," kata Dhitta.
Akan tetapi, pengawas yang berfungsi untuk mengobservasi dan menilai guru dalam mengajar di dalam kelas tidak berperan optimal. Banyak guru mengeluh bahwa mereka belum pernah diobservasi oleh pengawas satu kali pun, walaupun mereka sudah mengajar lebih dari lima tahun
Laporan-laporan beberapa guru yang masuk melalui IGI, kata Dhitta, banyak pengawas yang tidak sepenuhnya memahami bagaimana merancang kurikulum, tidak memahami mengenai kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills), serta bekerja secara tidak profesional.
"Kalau fungsi evaluasi di sekolah berjalan dengan baik, seharusnya pemerintah punya data mengenai kompetensi guru melalui proses pengawasan. Jika ternyata disinyalir tidak ada, maka berarti yang lebih perlu direformasi adalah sistem evaluasi melalui pengawas sekolah," kata Dhitta.
Itje Chodidjah, Pelatih Guru Nasional, menilai UKG menjadi jalan pintas pemerintah pusat untuk turun tangan langsung menjamah kompetensi guru.
Menurut Itje, ada rantai yang terputus antara Kemendikbud dan unsur-unsur dalam struktur di bawahnya. Informasi mengenai kompetensi guru tidak terakomodir dengan baik melalui komponen-komponen penyelenggara pendidikan. Hasil evaluasi guru oleh pengawas dan kepala sekolah tidak tersimpan dan siap menjadi informasi mengenai kompetensi mereka. UKG tampaknya adalah jalan pintas pemetintah pusat untuk turun tangan langsung menjamah kompetensi guru.
"Kegaiatan evaluasi guru merupakan bagian dari mata rantai panjang peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, penyelengaraannya sepatutnya dilakukan secara menyeluruh. Kriteria yang digunakan sebagai rujukan menilai guru juga harus jelas dan terukur," jelas Itje.
Peningkatan kulaitas pendidikan bukan semata-mata perbaikan kualitas guru, tetapi juga mata rantai-mata rantai lainnya, seperti kepala sekolah, pengawas,dan para penyelenggara di tingkat birokrasi. Selain itu, proses rekrutmen guru juga menentukan rancang bangun evaluasi kompetensi guru. Indonesia perlu menggali lagi apakah akar masalah dari evaluasi guru dan mengapa selama ini evaluasi guru tidak berjalan.
0 komentar:
Posting Komentar