Apa itu UKG? UKG adalah singkatan dari Uji Kompetensi Guru. UKG dilaksanakan guna meningkat mutu guru-guru di Indonesia. secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi."Jika pemerintah serius, adakah uji kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap."
Pedoman UKG
Kata Pengantar Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.Persyaratan Peserta UKG
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut. a. Bagi guru bersertifikat pendidik- memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
- pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
- masih aktif menjadi guru.
- Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
- Memiliki NUPTK
Mata Uji UKG
- a. Bagi guru bersertifikat pendidik Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam Lampiran 2
- b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
Waktu Pelaksanaan UKG
Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.Pentahapan pelaksanaan UKG sebagai berikut. a. Guru yang Bersertifikat PendidikNo | Sistem Ujian | Jadwal Pelaksanaan |
A | Ujian Online 1. Untuk Guru dan Kepala Sekolah Dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Dimulai dari jenjang SMP; selanjutnya SMA dan SMK; dan terakhir TK, SD, SLB. 2. Untuk Pengawas (bersamaan dengan uji kompetensi kepengawasan yang akan diatur dalam Pedoman tersendiri) | 30 Juli s.d 12 Agustus 2012 Oktober 2012 |
B | Ujian Manual (Paper Pencil Test) | 4 September 2012 |
Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
b. Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik
No | Sistem Ujian | Jadwal Pelaksanaan |
A | Ujian Online | Tahun 2013 |
B | Ujian Manual (Paper Pencil Test) | Tahun 2013 |
0 komentar:
Posting Komentar