Sabtu, 14 Juli 2012

MODEL BAHAN AJAR

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Penyusunan kurikulum juga dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan demikian, kurikulum tidak ditetapkan lagi secara nasional, tetapi disusun oleh masing-masing sekolah atau kelompok sekolah dengan mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Sehingga pencapaian hasil pendidikan optimal sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan satuan pendidikan, namun pencapaian minimalnya sama untuk setiap satuan pendidikan.
Permendiknas No. 24 tahun 2006 dan perubahannya yang diatur dalam Permendiknas No. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menyebutkan bahwa (1) satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Balitbang bersama unit utama terkait dan (2) Balitbang mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif.
Di dalam PP No. 19 tahun 2005 disebutkan model kurikulum tersebut meliputi (1) model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;, yaitu sekolah-sekolah yang belum memenuhi kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan; (2) model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri, yaitu sekolah-sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan; dan (3) model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pengembangan model-model kurikulum dan bahan ajar ini dapat menjadi acuan bagi sekolah untuk memaksimalkan kualitas penerapan kurikulum dan bahan ajar yang digunakan sehingga diharapkan dapat mendukung renstra Kemdikbud bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dalam upaya penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan bahan ajar beserta sarana pendukung pembelajaran yang disusun oleh satuan pendidikan meliputi seluruh mata-mata pelajaran jenjang pendidikan dasar dan menengah seperti yang diatur Standar Isi.
Pengembangan sarana pembelajaran yang berupa model bahan ajar merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Pusat Kurikulum dan Perbukuan yang hasilnya digunakan sebagai acuan satuan pendidikan dalam mengembangkan atau menggunakan bahan ajar dalam pembelajaran secara berkelanjutan, aktual, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Pengembangan model ini perlu dilakukan sehingga satuan pendidikan dapat menerapkan dan menjalankan secara efektif dan efisien kurikulum sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pemilihan jenis bahan ajar ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan dan kedalaman materi, ciri khas materi pelajaran, kerumitan dalam pemilihan strategi pembelajaran, karakter siswa, kondisi sarana dan prasarana pembelajaran yang tersedia. Sehingga bahan ajar yang dihasilkan: (1) fleksibel dan handal untuk diterapkan pada satuan pendidikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan peserta didik yang bervariasi, (2) mudah untuk diadopsi atau diadaptasi oleh satuan pendidikan, (3) memberi inspirasi bagi pendidik untuk mengembangkan bahan ajar yang lebih elaboratif, inovatif dan efektif untuk diterapkan dalam pembelajaran.
Dengan demikian, model bahan ajar perlu disusun sesuai dengan kondisi, kebutuhan, potensi dan karkateristik satuan pendidikan dan peserta didik yang dapat digunakan sebagai (1) acuan, panduan, pedoman, sumber inspirasi atau referensi bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum, silabus dan bahan ajar dan (2) bahan untuk diadaptasi atau diadopsi oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhannya
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog