AKARTA, KOMPAS.com - Meski masih diwarnai pro dan kontra, RUU Pendidikan Tinggi akan disahkan sesuai target Pemerintah dan DPR, pada Juli 2012 ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan sinyal kuat itu. Ia mengatakan, RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan disahkan pada sidang paripurna DPR, 13 Juli 2012. Draf RUU akan difinalkan dalam rapat kerja Kemdibud dan DPR sehari sebelum sidang paripurna, Kamis (12/7/2012).
"Tanggal 12 Juli raker bersama DPR. Esok harinya, hasil dari raker itu nanti dibawa ke pleno. Itu masa sidang terakhir untuk bulan ini," kata Nuh, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Nuh menjelaskan, tak terdapat banyak perubahan dalam draf RUU PT. Jika dalam draf 4 April ada pengaturan mengenai 3 persen dana fungsi pendidikan untuk membiayai penelitian, kini diubah menjadi 30 persen dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN) yang digunakan untuk menutupi kebutuhan penelitian.
"Awalnya 3 persen dari anggaran fungsi pendidikan, diganti jadi 30 persen dari BO PTN. Karena penelitian ini ranahnya pendidikan tinggi," ujarnya.
Seperti diberitakan, pengesahan RUU PT ini terus diundur karena berbagai alasan. Belum lagi ditambah banyaknya pasal kontroversial yang memicu penolakan keras dari sejumlah pihak. Kelompok yang menolak RUU ini disahkan pun mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar jika RUU PT tetap diketok palu.
Berdasarkan draf terakhir yang dimiliki pemerintah, pasal demi pasal dalam RUU PT terus menyusut. Terakhir, RUU tersebut hanya bermuatan 59 pasal, dari sebelumnya 102 pasal. Pengurangan pasal ini karena usulan semua pihak untuk merevisi dan inisiatif pemerintah untuk mengatur hal-hal teknis di dalam Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.
"Tanggal 12 Juli raker bersama DPR. Esok harinya, hasil dari raker itu nanti dibawa ke pleno. Itu masa sidang terakhir untuk bulan ini," kata Nuh, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Nuh menjelaskan, tak terdapat banyak perubahan dalam draf RUU PT. Jika dalam draf 4 April ada pengaturan mengenai 3 persen dana fungsi pendidikan untuk membiayai penelitian, kini diubah menjadi 30 persen dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN) yang digunakan untuk menutupi kebutuhan penelitian.
"Awalnya 3 persen dari anggaran fungsi pendidikan, diganti jadi 30 persen dari BO PTN. Karena penelitian ini ranahnya pendidikan tinggi," ujarnya.
Seperti diberitakan, pengesahan RUU PT ini terus diundur karena berbagai alasan. Belum lagi ditambah banyaknya pasal kontroversial yang memicu penolakan keras dari sejumlah pihak. Kelompok yang menolak RUU ini disahkan pun mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar jika RUU PT tetap diketok palu.
Berdasarkan draf terakhir yang dimiliki pemerintah, pasal demi pasal dalam RUU PT terus menyusut. Terakhir, RUU tersebut hanya bermuatan 59 pasal, dari sebelumnya 102 pasal. Pengurangan pasal ini karena usulan semua pihak untuk merevisi dan inisiatif pemerintah untuk mengatur hal-hal teknis di dalam Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar