Selasa, 26 Juni 2012

Tenaga Honorer Siap Diuji sebanyak 71.676


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah memverifikasi dan validasi terhadap 152.310 tenaga honorer kategori I (K1) atau yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksanaan  Uji Kompetensi  Tenaga Honorer                          
Hasilnya sebanyak 71.676 tenaga honorer dinyatakan bisa ditindaklanjuti dengan uji public.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN dan RB, Gatot Sugiharto, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Minggu (24/6/2012),  mengungkapkan, verifikasi ulang dilakukan terhadap 152.310 tenaga honorer sesuai  hasil  pendataan yang dilakukan oleh instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dan tercatat dalam database BKN.

Pelaksanaan  Uji Kompetensi  Tenaga Honorer                          
Mengenai proses uji publik terhadap 71.676 tenaga honorer K1 yang lolos dari verifikasi ulang, menurut Gatot, dilakukan selama 14 hari. Dari hasil uji publik tersebut, diperoleh sanggahan dari berbagai instansi maupun kalangan masyarakat sebanyak 364 sanggahan, yang  terdiri dari 9 instansi pusat dan 203 Instansi daerah.
Pelaksanaan  Uji Kompetensi  Tenaga Honorer                          
“Terhadap sanggahan yang masuk akan ditindaklanjuti ke lapangan dengan melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk didalamnya melibatkan pihak kepolisian,” jelas Gatot.
Pelaksanaan  Uji Kompetensi  Tenaga Honorer                          
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan penetapan formasi untuk tenaga honorer kategori I dalam tahun anggaran 2012 dan sekaligus bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan pemberkasan dalam penetapan NIP sesuali Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, yang merupakan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Pelaksanaan  Uji Kompetensi  Tenaga Honorer                          
Dijelaskan Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai dasar hukum dalam proses penyelesaian tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN/APBD, yang biasa disebut sebagai  (Kategori I).
Pelaksanaan  Uji Kompetensi  Tenaga Honorer                          
Mengenai penyelesaian terhadap tenaga honorer kategori II (yang dibiayai non APBN/APBD), Gatot menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menter PAN dan RB Nomor 03/2012 para Pejabat Pembina
Kepegawaian diminta untuk melakukan pengisian data tenaga honorer antara lain berupa nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, tempat tugas dan lain-lain, dan data tersebut sudah terkirim pada akhir Mei 2012 yang lalu yang diserahkan kepada Kepala BKN
Pelaksanaan  Uji Kompetensi  Tenaga Honorer                          
Pemerintah akan melaksanakan seleksi tertulis tentang kompetensi dasar dan kompetensi bidang bagi tenaga honorer K II ini pada tahun 2013. “Bagi tenaga honorer yang lulus (passing grade) akan disediakan formasinya secara bertahap mulai tahun 2013 sampai tahun 2014,” jelas Gatot.

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog