Besaran Pesangon Pensiun PNS Terbaru – Sebelumnya sudah dibahas mengenai pesangon pensiun dini PNS (Baca: Syarat dan BesaranPesangon Pensiun Dini PNS), lalu bagaimana dengan besaran pesangon pensiun PNS yang biasa (karena umur).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pesangon PNS yang pensiun (catat: bukan PENSIUN DINI PNS) yaitu no 50/PMK.010/2012 disebutkan kalau pesangon pensiun PNS akan diberikan secara sekaligus, tidak lagi bulanan.
Seperti kita tahu, PNS yang sudah pensiun mendapatkan gaji pensiun mereka (setengah dari gaji pokok) tiap bulannya, plus Taspen dan Tunjangan Kesetaraan Daerah atau TKD (tergantung daerah). Jika Peraturan Menteri keuangan jadi terlaksana, maka hal tersebut ditiadakan.
Lalu berapa pesangon pensiun PNS yang didapat ?
Untuk petunjuk teknisnya menurut La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD masih menunggu aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu, "ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun, lanjutnya, sudah lama diwacanakan.
Untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu
gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.
"Kita masih akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat," timpalnya.
Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. "Kalau kita merujuk aturan, Oktober ini sudah berlaku. Namun kita belum ada pentunjuk, masih akan kita konsultasikan lagi, "tutupnya.
Sumber : http://www.berita-ane.com
0 komentar:
Posting Komentar