Selasa, 20 November 2012

Boikot Produk Yahudi



Boikot produk Yahudi adalah di antara jalan untuk menekan mereka. Dari sisi ekonomi bisa kita buktikan. Namun apakah jika kita memboikot produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut haram? Apakah benar pula Coca-cola dan Pepsi dihukumi haram? Ada yang mengisukan karena Yahudi telah memasukkan zat babi di dalamnya. Intinya, tulisan berikut akan sedikit menerangkan bagaimana sebaiknya kita memboikot produk Yahudi. Karena kalau aturan ini tidak diindahkan, maka nanti kita akan asal-asalan dalam memboikot, apalagi bisa sampai merugikan umat Islam di negeri kita.

Tentang hukum meminum Coca-cola atau Pepsi, apakah mengkonsumsinya haram? Jawabannya, tidak. Jelas tidaklah haram. Jika disangka bahwa yang dimasukkan dalam minuman tersebut adalah zat dari babi, itu berita tidak benar. Sudah dibuktikan dari para pakar kimia bahwa dalam minuman tersebut sama sekali tidak ada zat dari babi. Inilah masalah halal dan haram dari minuman tersebut.

Adapun tentang masalah lainnya, yaitu masalah memboikot produk tersebut, maka perlu ada rincian dalam masalah ini. Kita tidak katakan dibolehkan boikot secara mutlak atau dilarang secara mutlak, namun mesti ada rincian, itulah jalan terbaik. Rinciannya:

1- Perusahaan yang menghasilkan produk tersebut apakah perusahaan usaha milik negara yang pekerjanya adalah saudara-saudara kita kaum muslimin di negeri kita, maka jika boikot dilakukan, tentu saja dapat merugikan mereka. Sehingga tidak disarankan boikot dalam kondisi semacam ini selama produk yang dihasilkan halal.

2- Perusahaan yang menghasilkan produk sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing misalnya oleh orang Yahudi di mana hasil usaha dari perusahaan tersebut digunakan untuk menindas -misalnya- saudara-saudara kita di Palestina dan negeri muslimin lainnya, maka tidaklah disarankan untuk membeli produk-produk semacam itu. Hal ini dilihat dari sisi bahaya yang diberikan ketika produk tersebut dibeli yaitu dapat menindas saudara kita kaum muslimin lainnya karena biaya penindasan diambil dari keuntungan produk tersebut. Kita tidak menganggap bahwa produk tersebut haram dikonsumsi. Produknya asalnya halal, namun karena membelinya membawa dhoror (bahaya) yaitu Yahudi malah akan menindas saudara-saudara kita kaum muslimin, sebab itulah yang membuat kita memboikot produk semacam itu. Jadi mesti dibedakan antara strategi ini dan dari sisi halal-haramnya produk. Karena tidak boleh kita sengaja mengharamkan yang telah Allah halalkan.

Ada dua rincian penting lainnya mengenai penggunaan produk non-muslim:

(1) Jika kaum muslimin bisa saja lepas dari menggunakan produk tersebut, maka lebih utama tidak membeli produk-produk semacam itu.

(2) Jika kaum muslimin tidak bisa lepas, terpaksa menggunakan produk tersebut dan tidak ada pengganti lainnya, maka tidak mengapa menggunakan produk tersebut karena jika mesti diboikot malah menimbulkan dhoror (bahaya).

Inilah penjelasan menarik mengenai boikot produk Yahudi. Mudah-mudahan dengan memahami hal ini kita semakin memahami bagaimanakah cara memboikot produk yang benar. Yang terbaik adalah dengan tetap mengikuti ajakan pemerintah untuk memboikot karena masalah ini adalah masalah jama’ah, bukan individu. Demikian yang penulis dengar dari beberapa fatwa seperti dari Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan.

Namun sekali lagi, boikot itu adalah pilihan. Yang mau memboikot, yah monggo silakan. Yang enggan, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai mudah menyalahkan orang yang tetap masih mau menggunakan produk Yahudi karena hukum asal produk mereka adalah halal sampai ada dalil yang membuktikan haramnya.
Bagi yang mau memboikot, perhatikanlah aturan di atas,jangan asal-asalan untuk boikot. Jangan karena boikot Anda, malah merugikan saudara muslim lainnya. Karena patut diingat bahwa di pabrik coca-cola pun yang bekerja adalah saudara-saudara kita sendiri. Dan jangan juga sampai ajakan boikot Anda malah menyusahkan orang lain karena kalau Anda tidak tawarkan pengganti lantas mau menggunakan apa?!  Pikirkan, jangan asal berkoar ...

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.


_______________________________________________
Referensi: Video Syaikh Muhammad Hasan mengenai Hukum Boikot.
 @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Muharram 1434 H

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog