Jumat, 10 Mei 2013

Solusi Permasalahan Data Pokok Pendidikan - Dapodik

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.


Sumber data utama pendidikan nasional adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yaitu sistem pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu kode indentitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Yang kedua adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)dan yang ketiga adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ketiga program pengelolaan data utama tersebut menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan sebagai Data Pendukung Utama Pendidikan Nasional yang valid, akurat, akuntabel dan up to date untuk digunakan dalam melaksanakan program-program Pendidikan Nasional lainnya.

Sebagian daerah mengeluhkan akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Padahal, penyaluran tunjangan guru tahun ini bergantung dari sistem tersebut. Menurut Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan Kabupaten Buton Sultra M. Rusli Asaf, permasalahan mendasar untuk Indonesia bagian timur yaitu sulitnya mengakses internet dalam pemenuhan Dapodik. padahal sistem Dapodik yang bersifat online berbasiskan internet.

Lain halnya dengan masalah Dapodik di Yogyakarta, seperti dikatakan Ketua Umum PGSI, Muhammad Fatah saat ini pengisian Data Pokok Pendidik (Dapodik) pendidikan dasar terhambat. Menurutnya hal ini diakibatkan penerapan sistem online yang tidak disertai sosialisasi bagi penginput data di sekolah-sekolah. Akibat tenaga operator yang tidak disiapkan baik, sehingga saat melakukan pemasukan data sering mengalami kesalahan. Selanjutnya menurut Muhammad Fatah masih banyak guru yang belum ter-update datanya dan bahkan banyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena perangkat teknologi yang disiapkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Terkait beberapa permasalahan Dapodik, sertifikasi-guru.com merekap juga beberapa hal terkait permasalahan SK Tunjangan Profesi, diantaranya :

Permasalahan : sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU). Kemungkinan penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah memperbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik, anda harus melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Berkas-berkas penting yang dibutuhkan yang harus anda bawa, diantaranya :

1. SK Gaji Berkala per Desember 2012
2. Sertifikat yang sudah dilegalisir
3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
4. Dan berkas pendukung lain

Keterangan: sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas-berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

Permasalahan : sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON). Faktor penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah memperbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik, anda harus melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Berkas-berkas penting yang dibutuhkan yang harus anda bawa, diantaranya :

1. SK Gaji Berkala per Desember 2012
2. Sertifikat yang sudah dilegalisir
3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
4. Dan berkas pendukung lain

Keterangan: Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan.


Permasalahan : sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON). Faktor penyebabnya adalah Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian). Dalam hal ini jalan keluarnya adalah melakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masa kerja PNS namun status tetap Non PNS). Kemudian laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

1. SK Inpassing
2. Sertifikat yang sudah dilegalisir
3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
4. Dan berkas pendukung lain

Keterangan: Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan


Permasalahan : sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk. Faktor penyebabnya adalah kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah meminta Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut. Sebab umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan tersebut. Apabila dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.


Permasalahan : sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain. Faktor penyebabnya adalah Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah melaporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan. Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya. Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk yang bersangkutan.


Permasalahan : data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit. Faktor penyebabnya adalah data pendukung kurang.

Dalam hal ini jalan keluarnya adalah menanyakan pada operator apa/bagaimana status dokumen anda. Apabila status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :

1. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
2. Status Kepegawaian tidak diisi
3. No Rekening Bank belum ada
4. NRG Belum ada
5. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain


Sebagai info, bahwa sistem Dapodik yang baru menerapkan konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi langsung oleh masyarakat. Dengan sistem ini, maka seluruh program-program Depdiknas yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra Depdiknas dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai.

Demikian sekedar solusi Permasalahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kami sampaikan, semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog