GURU merasa dipermainkan dan terus menjerit. Hanya sesaat menikmati tunjangan profesi, meski di banyak daerah tersendat, kini para guru risau lagi.
Kabar bahwa pemerintah akan melakukan ujian sertifikasi ulang terhadap 1.020.000 orang guru yang telah bersertifikat profesi, langsung mendapat penolakan keras dari kalangan pendidik. Bahkan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun berniat melakukan gerakan boikot.
Belum cukup, para guru mengancam akan menggugat Mendikbud M Nuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nekad menggelar ujian sertifikasi ulang.
Kabar itu sampai ke telinga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik, Kemdikbud, Prof Dr Syawal Gultom, MPd. Buru-buru, pejabat yang menangani urusan sertifikasi guru ini menampik isu tersebut.
Dia tegaskan, perintah tidak akan menggelar ujian sertifikasi ulang. Akan tetapi, pemerintah akan menggelar ujian untuk seluruh guru secara nasional khusus untuk pemetaan.
Berikut petika wawancara khusus wartawan JPNN Nicha Ratnasari dengan Syawal Gultom di ruang kerjanya di Gedung Kemdikbud, Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Apa benar Kemdikbud akan menggelar ujian sertifikasi ulang untuk para guru yang sudah bersertifikat?
Tidak, itu tidak benar. Pemerintah bukan ingin menggelar ujian sertifikasi ulang. Tetapi, ujian yang rencananya kita gelar di bulan Juli 2012 ini ujian untuk pemetaan kualitas dan kemampuan guru secara nasional.
Apakah pelaksanaannya sama dengan ujian sertifikasi ?
Tentu tidak. Ini berbeda dengan ujian sertifikasi guru dan ujian ini diikuti oleh semua guru. Ini kan langkah awal pemerintah untuk menerapkan program pengembangan kapasitas guru. Sehingga, sebelum melaksanakan program tersebut, pemerintah harus melakuan pemetaan kualitas guru. Dengan cara apa? Ya dengan cara ujian ini. Kalau ujian sertifikasi kan tidak diikuti oleh semua guru.
Jika hasilnya sudah ada, maka pemerintah akan jelas mengetahui, materi apa saja yang patut dikembangkan bagi para pendidik. Rencananya sekitar 2,6 juta guru yang akan mengikuti ujian ini.
Bentuk atau format soal seperti apa yang akan digunakan dalam pelaksanaan ujian ini?
Bentuk atau format soal yang akan digunakan dalam ujian ini adalah format soal pilihan ganda. Kenapa kita menggunakan soal pilihan ganda? Karena kementerian memang ingin menguji dua hal. Yakni, kemampuan mengajar dan penguasaan materi. Ujian ini akan diikuti oleh semua guru mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lalu bagaimana jika ada guru yang menolak?
Yang ditolak mereka (guru) itu apa? Semua guru itu akan dinilai kinerjanya. Ini kan juga sebagai bentuk pembinaan bagi mereka. Kalau tida mau dinilai kinerjanya terus bagaimana? Bagaimanapun pengukuran ini harus dilakukan, karena kalau tidak, maka pemetaan itu tidak akan bisa berjalan.
Bagaimana jika sampai ada yang berencana untuk memboikot Kemdikbud dan tetap menolak keras ujian seperti ini?
Aksi boikot itu kan muncul karena memang mereka kurang memahami maksud ujian ini. Kami maklumi tindakan mereka seperti itu, Meskipun adanya ujian sertifikasi, pemerintah tetap harus membutuhkan data untuk pemetaan. Karena selama ini kan pemerintah tidak punya ukuran yang dapat dijadikan acuan untuk pengembangan kapasitas guru. Maka itu, pahami dulu tujuannya, baru berkomentar. Kalau mereka sudah paham, pasti tidak akan memboikot.
Sebenarnya apa yang memaksa pemerintah untuk tetap melaksanakan ujian ini disamping alasan untuk pemetaan? Apakah karena terkait buruknya hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) dan menunjukkan kemampuan guru rendah?
Bisa dikatakan hal itu juga yang memaksa pemerintah untuk melakukan ujian pemetaan ini. Karena buktinya masih ada juga yang dinyatakan lulus UKA tapi skornya rendah atau pas-pasan. Bahkan, juga ada 32 ribu orang guru yang tidak lulus UKA dan harus mengikuti diklat. Ini cukup memprihatinkan dan menjadi perhatian bagi pemerintah terutama Kemdikbud. Maka itu, nanti dengan adanya ujian pemetaan ini akan terlihat semua, bagaimana kondisi kualitas guru di seluruh Indonesia baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Terkait dengan penyaluran tunjangan profesi guru yang kerap kali terlambat, apakah pemerintah sudah mantap akan melakukan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan ini?
Mengenai rencana perubahan mekanisme ini, masih dalam proses pengkajian, sistem penyaluran seperti apa yang tepat digunakan dalam penyaluran tunjangan profesi ini. Seperti dikatakan Pak Menteri (Mendikbud), tahun 2012 ini semua hal mengenai guru sudah harus menunjukkan perbaikan dan peningkatan. Mulai dari kualitas hingga pemberian hak-haknya. Kenapa pemerintah tetap ingin merubah mekanisme penyaluran ini, karena untuk mengejar target tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Ketiga hal ini lah yang harus diutamakan.
Tapi, apakah benar perubahan mekanisme penyaluran tunjangan profesi ini juga diakibatkan adanya dugaan penyimpangan di daerah?
Wah, kalau masalah itu, saya tidak berhak untuk menjawab dan bukan kapasitas saya. Mengenai hal ini mungkin bisa ditanyakan kepada Pak Menteri . Saya tidak mau berbicara banyak mengenai tunjangan profesi ini. Saya lebih fokus pada masalah sertifikasi guru, peningkatan dan pengembangan kualitas guru saja.***
Kabar bahwa pemerintah akan melakukan ujian sertifikasi ulang terhadap 1.020.000 orang guru yang telah bersertifikat profesi, langsung mendapat penolakan keras dari kalangan pendidik. Bahkan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun berniat melakukan gerakan boikot.
Belum cukup, para guru mengancam akan menggugat Mendikbud M Nuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nekad menggelar ujian sertifikasi ulang.
Kabar itu sampai ke telinga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik, Kemdikbud, Prof Dr Syawal Gultom, MPd. Buru-buru, pejabat yang menangani urusan sertifikasi guru ini menampik isu tersebut.
Dia tegaskan, perintah tidak akan menggelar ujian sertifikasi ulang. Akan tetapi, pemerintah akan menggelar ujian untuk seluruh guru secara nasional khusus untuk pemetaan.
Berikut petika wawancara khusus wartawan JPNN Nicha Ratnasari dengan Syawal Gultom di ruang kerjanya di Gedung Kemdikbud, Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Apa benar Kemdikbud akan menggelar ujian sertifikasi ulang untuk para guru yang sudah bersertifikat?
Tidak, itu tidak benar. Pemerintah bukan ingin menggelar ujian sertifikasi ulang. Tetapi, ujian yang rencananya kita gelar di bulan Juli 2012 ini ujian untuk pemetaan kualitas dan kemampuan guru secara nasional.
Apakah pelaksanaannya sama dengan ujian sertifikasi ?
Tentu tidak. Ini berbeda dengan ujian sertifikasi guru dan ujian ini diikuti oleh semua guru. Ini kan langkah awal pemerintah untuk menerapkan program pengembangan kapasitas guru. Sehingga, sebelum melaksanakan program tersebut, pemerintah harus melakuan pemetaan kualitas guru. Dengan cara apa? Ya dengan cara ujian ini. Kalau ujian sertifikasi kan tidak diikuti oleh semua guru.
Jika hasilnya sudah ada, maka pemerintah akan jelas mengetahui, materi apa saja yang patut dikembangkan bagi para pendidik. Rencananya sekitar 2,6 juta guru yang akan mengikuti ujian ini.
Bentuk atau format soal seperti apa yang akan digunakan dalam pelaksanaan ujian ini?
Bentuk atau format soal yang akan digunakan dalam ujian ini adalah format soal pilihan ganda. Kenapa kita menggunakan soal pilihan ganda? Karena kementerian memang ingin menguji dua hal. Yakni, kemampuan mengajar dan penguasaan materi. Ujian ini akan diikuti oleh semua guru mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lalu bagaimana jika ada guru yang menolak?
Yang ditolak mereka (guru) itu apa? Semua guru itu akan dinilai kinerjanya. Ini kan juga sebagai bentuk pembinaan bagi mereka. Kalau tida mau dinilai kinerjanya terus bagaimana? Bagaimanapun pengukuran ini harus dilakukan, karena kalau tidak, maka pemetaan itu tidak akan bisa berjalan.
Bagaimana jika sampai ada yang berencana untuk memboikot Kemdikbud dan tetap menolak keras ujian seperti ini?
Aksi boikot itu kan muncul karena memang mereka kurang memahami maksud ujian ini. Kami maklumi tindakan mereka seperti itu, Meskipun adanya ujian sertifikasi, pemerintah tetap harus membutuhkan data untuk pemetaan. Karena selama ini kan pemerintah tidak punya ukuran yang dapat dijadikan acuan untuk pengembangan kapasitas guru. Maka itu, pahami dulu tujuannya, baru berkomentar. Kalau mereka sudah paham, pasti tidak akan memboikot.
Sebenarnya apa yang memaksa pemerintah untuk tetap melaksanakan ujian ini disamping alasan untuk pemetaan? Apakah karena terkait buruknya hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) dan menunjukkan kemampuan guru rendah?
Bisa dikatakan hal itu juga yang memaksa pemerintah untuk melakukan ujian pemetaan ini. Karena buktinya masih ada juga yang dinyatakan lulus UKA tapi skornya rendah atau pas-pasan. Bahkan, juga ada 32 ribu orang guru yang tidak lulus UKA dan harus mengikuti diklat. Ini cukup memprihatinkan dan menjadi perhatian bagi pemerintah terutama Kemdikbud. Maka itu, nanti dengan adanya ujian pemetaan ini akan terlihat semua, bagaimana kondisi kualitas guru di seluruh Indonesia baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Terkait dengan penyaluran tunjangan profesi guru yang kerap kali terlambat, apakah pemerintah sudah mantap akan melakukan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan ini?
Mengenai rencana perubahan mekanisme ini, masih dalam proses pengkajian, sistem penyaluran seperti apa yang tepat digunakan dalam penyaluran tunjangan profesi ini. Seperti dikatakan Pak Menteri (Mendikbud), tahun 2012 ini semua hal mengenai guru sudah harus menunjukkan perbaikan dan peningkatan. Mulai dari kualitas hingga pemberian hak-haknya. Kenapa pemerintah tetap ingin merubah mekanisme penyaluran ini, karena untuk mengejar target tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Ketiga hal ini lah yang harus diutamakan.
Tapi, apakah benar perubahan mekanisme penyaluran tunjangan profesi ini juga diakibatkan adanya dugaan penyimpangan di daerah?
Wah, kalau masalah itu, saya tidak berhak untuk menjawab dan bukan kapasitas saya. Mengenai hal ini mungkin bisa ditanyakan kepada Pak Menteri . Saya tidak mau berbicara banyak mengenai tunjangan profesi ini. Saya lebih fokus pada masalah sertifikasi guru, peningkatan dan pengembangan kualitas guru saja.***
0 komentar:
Posting Komentar