TRIBUNNEWS.COM, MBAY--Nasib 215 orang guru negeri di Nagekeo yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta masih terkatung-katung. Dua kali sudah mereka mengalami penundaan kenaikan pangkat karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar menilai para PNS yang mengabdi pada sekolah swasta menyalahi ketentuan yang berlaku. DPRD Nagekeo pun turun tangan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Nagekeo terkait kisruh 215 guru tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nagekeo, Senin (25/6/2012), Anggota DPRD Nagekeo Gabungan Komisi A dan Komisi C meminta ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas PPO Nagekeo segera menyelesaikan kisruh kenaikan pangkat 215 guru PNS di daerah itu hanya karena alasan diperbantukan di sekolah swasta.
Theodorus Kota, anggota Komisi C DPRD Nagekeo meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo serius menyelesaikan kisruh kenaikan pangkat 215 guru PNS yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta di daerah itu. Jika masih juga belum diperoleh jalan keluar, Kota menyarankan agar BKD dan Dinas PPO Nagekeo konsultasi juga DPRD Nagekeo berkonsultasi ke BKN Regional X Denpasar terkait sinkronisasi regulasi.
"Konsultasi ke BKN Regional X Denpasar ini penting untuk sinkronisasi aturan. Aturan mana yang BKN Denpasar Pakai sehingga guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta tidak diproses atau dipersulit proses kenaikan pangkatnya," saran Kota.
Saran yang sama juga disampaikan anggota DPRD Nagekeo dari Fraksi PAN, Paul Nura Veto. Rapat Gabungan Komisi A dan DPRD Nagekeo dengan Kepala Dinas PPO dan BKD Nagekeo menilai alasan BKN Regional X Denpasar menolak memproses kenaikan pangkat 215 guru PNS karena diperbantukan di sekolah swasta dinilai mengada-ada.
Pasalanya hasil konsultasi DPRD Nagekeo dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi d Jakarta beberapa waktu lalu ternyata tidak ada larangan guru PNS diperbantukan di sekolah swasta.
Ketua DPRD Nagekeo, Gaspar Batu Bata, S.H dan beberapa anggota DPRD lainnya menyarankan agar dalam pertemuan dengan BKN Regional X Denpasar, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo harus menjelaskan bahwa sejarah pendidikan di Flores berbeda dengan di Jawa.
"Kalau di Jawa orang dirikan sekolah karena mencari keuntungan (profit) kalau di NTT orang mendirikan sekolah karena pelayanan atau kepedulian. Karena itu, kita minta NTT dikecualikan dari Keputusan Presiden yang melarang guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta dengan konsekuensi biaya dari APBD atau APBN. Di NTT khususnya di Flores tidak bisa kita bedakan sekolah swasta dengan sekolah negeri karena swasta lebih dahulu hadir di Flores daripada sekolah negeri," kata Batu Bata.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nagekeo, Senin (25/6/2012), Anggota DPRD Nagekeo Gabungan Komisi A dan Komisi C meminta ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas PPO Nagekeo segera menyelesaikan kisruh kenaikan pangkat 215 guru PNS di daerah itu hanya karena alasan diperbantukan di sekolah swasta.
Theodorus Kota, anggota Komisi C DPRD Nagekeo meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo serius menyelesaikan kisruh kenaikan pangkat 215 guru PNS yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta di daerah itu. Jika masih juga belum diperoleh jalan keluar, Kota menyarankan agar BKD dan Dinas PPO Nagekeo konsultasi juga DPRD Nagekeo berkonsultasi ke BKN Regional X Denpasar terkait sinkronisasi regulasi.
"Konsultasi ke BKN Regional X Denpasar ini penting untuk sinkronisasi aturan. Aturan mana yang BKN Denpasar Pakai sehingga guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta tidak diproses atau dipersulit proses kenaikan pangkatnya," saran Kota.
Saran yang sama juga disampaikan anggota DPRD Nagekeo dari Fraksi PAN, Paul Nura Veto. Rapat Gabungan Komisi A dan DPRD Nagekeo dengan Kepala Dinas PPO dan BKD Nagekeo menilai alasan BKN Regional X Denpasar menolak memproses kenaikan pangkat 215 guru PNS karena diperbantukan di sekolah swasta dinilai mengada-ada.
Pasalanya hasil konsultasi DPRD Nagekeo dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi d Jakarta beberapa waktu lalu ternyata tidak ada larangan guru PNS diperbantukan di sekolah swasta.
Ketua DPRD Nagekeo, Gaspar Batu Bata, S.H dan beberapa anggota DPRD lainnya menyarankan agar dalam pertemuan dengan BKN Regional X Denpasar, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo harus menjelaskan bahwa sejarah pendidikan di Flores berbeda dengan di Jawa.
"Kalau di Jawa orang dirikan sekolah karena mencari keuntungan (profit) kalau di NTT orang mendirikan sekolah karena pelayanan atau kepedulian. Karena itu, kita minta NTT dikecualikan dari Keputusan Presiden yang melarang guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta dengan konsekuensi biaya dari APBD atau APBN. Di NTT khususnya di Flores tidak bisa kita bedakan sekolah swasta dengan sekolah negeri karena swasta lebih dahulu hadir di Flores daripada sekolah negeri," kata Batu Bata.
0 komentar:
Posting Komentar