Selasa, 26 Juni 2012

Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Tahun 2012-2014

Saat ini, BKN sedang fokus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012, yang ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 16 Mei lalu. PP Tenaga Honorer Nomor 56 Tahun 2012 isinya membuka kembali peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
PP ini juga mengatur tentang, perlakukan tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, namun penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menampung usulan penambahan kuota honorer kategori 2 (K2) di daerah. Bagaimana proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diatur dalam PP tersebut.
Terkait seleksi tenaga honorer K2, Ujian seleksi honorer kategori 2 (K2) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diadakan bulan Desember 2012 mendatang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang revisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sudah dinyatakan honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS mulai 2013 sampai 2014. Pengangkatan honorer K2 ini melalui proses seleksi sesama honorer K2. Perbedaan tenaga honorer K1 dengan Tenaga Honorer K2 adalah dimana Tenaga Honorer K2 tidak otomatis diangkat jadi CPNS sebagaimana honorer K1 tetatpi melalui proses seleksi ujian.
Untuk informasi lebih jelas tentang isi PP ini, Silahkan Download PP Tenaga Honorer Nomor 56 Tahun 2012 Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS disini.

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog