Rabu, 27 Juni 2012

Pengangkatan Honorer K2 Tergantung Nilai Tes dan Masa Kerja

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kementerianpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara  (BKN) saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis  (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan  (Juklak) pengangkatan honorer  tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS).
Sistem Pengangkatan Honorer K2  Nilai Tes Honorer  Masa Kerja Honorer                        
Diharapkan, tenaga honorer kategori satu  (K1) dapat diselesaikan pengangkatannya dalam tahun anggaran 2012. Sementara untuk K2  akan diadakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan tes kompetensi dasar  serta tes kompetensi  bidang sesama tenaga honorer . Diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2013 dan 2014.

Sistem Pengangkatan Honorer K2  Nilai Tes Honorer  Masa Kerja Honorer                        
Demikian diungkapkan Kepala Subbgian Publikasi Biro Humas dan Protokol Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (21/6).
Sistem Pengangkatan Honorer K2  Nilai Tes Honorer  Masa Kerja Honorer                        
"Kementerianpan-RB dan BKN saat ini sedang mengadakan sosialisasi PP 56 tahun 2012 kepada instansi baik pusat maupun daerah. Sehingga ketika Juknis dan Juklak turun, semua instansi sudah tahu apa yang harus dikerjakan," kata Petrus.
Sistem Pengangkatan Honorer K2  Nilai Tes Honorer  Masa Kerja Honorer                        
Pengangkatan honorer K2, lanjutnya, akan dilakukan melalui tes kompetensi dasar dan profesi. Mengenai pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar  dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri  (PTN) yang dibentuk Menteripan-RB dan Mendiknas .
Sistem Pengangkatan Honorer K2  Nilai Tes Honorer  Masa Kerja Honorer                        
"Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan provinsi dilaksanakan Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing. Sedangkan untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh gubernur," terangnya.
Sistem Pengangkatan Honorer K2  Nilai Tes Honorer  Masa Kerja Honorer                        
Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian  yang diolah konsorsium PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (esy/jpnn)

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog