Jumat, 06 Juli 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur. Kurikulum


Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  3. Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar,  penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  4. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  5. Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
  6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  7. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  8. Mengatur pengembangan MGMPP dan koordinator mata pelajaran
  9. Mengatur mutasi siswa
  10. Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  11. Menyusun laporan
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog