Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
- Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
- Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
- Mengatur pengembangan MGMPP dan koordinator mata pelajaran
- Mengatur mutasi siswa
- Melakukan supervisi administrasi dan akademis
- Menyusun laporan
0 komentar:
Posting Komentar