Rabu, 07 September 2011

Seputar Saudara Sepersusuan

Masalah ini adalah masalah yang serius karena jarang orang memperhatikannya,
air susu tidak bisa di anggap remeh ,gara gara air susu, kita tidak bisa menikahi orang yang kita harap-harapkan akan menjadi pendamping hidup padahal dia orang lain.

Misalkan seorang ibu A memiliki bayi misal bayi B, kemudian ia menyumbangkan air susu perahnya (asi perah) kepada bayi X maka bayi B dan X sudah menjadi saudara sepersusuan. Kemudian apabila ibu A memiliki anak lagi misalkan C , maka C dan X juga saudara sepersusuan.

Kemudian seandainya si B atau si C mmemiliki anak, maka si anak tidak boleh menikah dengan si X, karna dia adalah bibik susuan,
masalah ini harus di cermati karna masalah ini adalah masalah yang rumit dan rentetannya panjang.
Rentetannya sebagai berikut :
-ibu yang menyusui bayi X tidak boleh dinikahi oleh bayi X (anggap saja waktu menyusui umurnya masih muda)
-ibu dari ibu yang menyusui dan terus ke atas tidak boleh dinikahi
-suami dari ibu susu (bapak susuan) tidak boleh di nikahi - ini apabila yang disusui adalah perempuan
-saudari dari bapak susu (baik saudari dari bapak susu itu sendiri ataupun saudari dari orang lain yang sama-sama nyusu)
-anak susu (anak yang disusuin) tidak boleh di nikahi
-anak saudari susu (arrtinya keponakan)
-anak saudara susu.

Persusuan yang bisa mengharamkan pernikahan adalah apabila sudah disusukan sebanyak 5 kali.
Ummul Mukminin 'Aisyah mengatakan yang artinya '' bahwasanya dahulu yang bisa membuat mahram adalah 10 susuan kemudian hukum ini di hapus menjadi 5 kali susuan'' menurut jumhur ulama, 5 kali susuan bisa mengharamkan pernikahan

Apa patokan lafaz 1 kali susuan
maksudnya apabila bayi menetek kemudian dia menyusu sampai puas dan dilepasnya atau sampai tertidur, inilah yang dihitung satu kali susuan.adapun satu kali menyusui kemudian ibunya kebelet pipis atau yang lainnya sedangkan anak tersebut masih menangis,maka tidak terhitung satu kali susuan, yang dihitung satu kali susuan adalah satu kali menyusui sampai anak tersebut puas sehingga di lepasnya atau semisalnya.

Yang bisa menjadikan saudara susuan adalah ketika bayi itu menyusu umurnya mulai dari 0 sampai 2 tahun.
Pada umur itu saja yang bisa menjadikan anak tersebut sebagai saudara, adapun kalau sudah besar, pendapat jumhur ulama' itu tidak menjadikan saudara susuan.

Wallohua'lam.


____________________
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog