Selasa, 03 Juli 2012

UU Pilkada Rampung Akhir 2012, Gubernur NTB Berpeluang Dipilih Oleh DPR

Pemilihan Gubernur NTB yang digelar tahun depan berpeluang akan dipilih kembali oleh anggota DPRD. Jika UU Pilkada selesai dibahas pada akhir tahun ini, maka KPU NTB secara otomatis wajib menggunakan UU Pilkada yang baru itu sebagai landasan pemilihan Gubernur NTB 2013. Namun jika UU itu diketok tahun depan, Pilkada NTB tetap akan dilaksanakan secara lansung. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTB Ruslan Turmudzi kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (02/07) mengatakan, UU Pilkada sedang dibahas oleh DPR. Memang UU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012, namun regulasi ini bisa masuk dalam pembahasan Komisi II DPR jika dianggap sangat urgen.

Menurut Ruslan, Komisi II DPR sedang fokus pada pengumpulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan regulasi ini. Memang untuk sementara ini, baru empat fraksi di DPR RI yang menyetujui revisi UU Pemilu ini, sementara sisanya masih mempertimbangkan. Akan tetapi dari hasil koordinasinya dengan Badan Legislasi DPR RI, Pilgub NTB memang berpeluang dipilih oleh anggota DPR.

Sekretaris Komisi I DPRD NTB ini menjelaskan, meski UU Pilkada akan dibahas tahun ini, namun KPU wajib melaksanakan pra tahapan atau tahapan Pemilu berdasarkan UU yang berlaku saat ini. Pihaknya juga berkewajiban memenuhi anggaran yang dibutuhkan oleh KPU NTB dalam rangka persiapan Pilkada NTB yang digelar bulan Mei tahun depan. Termasuk didalamnya usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD Perubahan ini akan diakomodir oleh DPRD NTB.

“Kita berkomitmen kepada KPU, sepanjang UU itu belum ditetapkan, masih menggunakan UU lama, maka DPRD dalam hal ini Komisi I wajib hukumnya untuk mengalokasikan anggaran sebesar apa yang diperlukan oleh KPU” Ujar Politisi PDIP ini.

Menurutnya, jika UU Pilkada sudah diketok oleh DPR, maka DPRD NTB berkewajiban melakukan revisi terhadap tata tertib yang mengatur tata cara pemilihan Gubernur oleh DPR.” Kalau Desember itu (UU Pilkada-red) ditetepkan, maka sebelum Desember ancang-ancang kita juga harus membahas, memasukkan disitu beberapa pasal yang menyangkut tentang Pilkada itu sendiri. Jadi begitu diketok, tata tertib sudah berubah disesuaikan dengan UU yang baru, maka prosesnya langsung kepada DPR” Ungkapnya.(ris)


IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog