Minggu, 01 Juli 2012

Tata Cara Pengajukan NPSN Baru

Berikut kami sampaikan tata cara mengajukan NPSN untuk sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kab./ Kota :



1)    Kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan setempat mengajukan permohonan NPSN baru dengan mengisi Formulir A1-1.  )

2)    Pengajuan diserahkan kepada operator Dapodik, yang selanjutnya oleh operator Dapodik direkap pada Formulir A1-2, yang kemudian akan di unggah pada sistem.

3)    Petugas Operator Dapodik mencetak tanda bukti Pengajuan NPSN Baru sebanyak 3 (tiga) lembar (berfungsi juga sebagai tanda bukti bahwa data telah dientri pada Formulir A1-2).

4)    Ketiga surat hasil print out tersebut ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan setempat yang berwenang dan diberi stempel Dinas Pendidikan setempat.

5)    Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat kepada Kepala Sekolah atau Pejabat yang bersangkutan. Dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan setempat.

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog