Senin, 09 Juli 2012

Kementerian Hukum dan HAM Masih Kekurangan PNS - CPNS 2012 PPCI PPCI: Kementerian Hukum dan HAM Masih Kekurangan PNS – CPNS 2012 PPCI | lowongan cpns 2012 - 2013

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar enggan mengomentari wacana pemangkasan jumlah pegawai negeri sipil. Meskipun demikian, Patrialis menilai bahwa jumlah PNS di kementeriannya belum memadai. Tingkat kebutuhan jumlah PNS di setiap kementerian, menurut dia, tidak dapat disamaratakan.
“Saya no comment. Kami masih kurang, terutama yang di lapas (lembaga pemasyarakatan). Kami ini, kan, UPT (unit pelaksana teknis)-nya banyak. Jadi kalau dihitung atau dibandingkan dengan kementerian yang di pusat tentu tidak dapat dibandingkan,” katanya di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Jumat (30/6/2011).

Patrialis lantas mencontohkan kurangnya jumlah PNS yang bertugas di lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemhuk dan HAM. “Selama ini belum imbang. Di Lapas Kerobokan Bali, misalnya, isinya seribu lebih napi tapi yang jaga belasan orang petugas saja,” ujar Patrialis. Idealnya, lanjut dia, perbandingan antara petugas lapas dan narapidana adalah 1 : 20. “Itu sudah bagus, ini (sekarang), banding sekian,” tambahnya.
Patrialis juga menambahkan, kementeriannya belum berniat untuk memberdayakan tenaga outsourcing atau tenaga lepas. Sesuai peraturan perundang-undangan, pegawai yang bekerja di kementerian harus berstatus PNS. “Gaklah, nanti ada masalah lagi. Sementara kami bisa jalan. Kalau di aturan, yang ada, pegawainya harus PNS,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyoroti jumlah PNS yang dinilai kegemukan. Banyaknya PNS saat ini terkesan kurang efisien dan efektif serta cenderung menambah pengeluaran uang negara. Rencana untuk menempatkan sebagian PNS sebagai tenaga outsourching juga mewacana di Kementerian Keuangan. Lembaga yang dipimpin Agus Martowardjojo itu juga telah memulai kebijakan zero growth jumlah pegawai. Selain membatasi perekrutan baru, Agus menawarkan pegawai yang memasuki usia 50-55 tahun untuk pensiun dini.

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog