Kamis, 26 Juni 2014

PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)

PPPK adalah gagasan terbaru pemerintah PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Formasi yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebanyak 25 ribu pegawai dari jatah formasi keseluruhan adalah 35 ribu PPPK. Seleksi Aparatur Sipil Negara tahun ini tentu menjadi hal yang sangat ditunggu oleh para pelamar umum ataupun honorer yang tidak mengikuti tes pada tahun 2013. Karena jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah sangat banyak yaitu 100 ribu pegawai yang terbagi menjadi 65 ribu untuk Pegawai Negeri Sipil dan 35 ribu untuk PPPK. Jika jumlah PPPK yang disediakan untuk daerah adalah 25 ribu, maka sisanya sebanyak 10 ribu adalah untuk daerah.

25 Ribu PPPK Untuk Daerah

Namun sampai saat ini, pelaksanaan tes PPPK belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPPK selesai. Pemerintah tetap berusaha untuk segera menyelesaikan RPP tersebut dan melaksanakan tes PPPK secara bersamaan dengan tes CPNS. Namun secara umum, pelaksanaan tes PPPK akan sama dengan pelakasanaan tes CPNS yaitu dengan menggunakan sistem computer atau CAT. Dengan diberlakukannya sistem ini, pelamar yang terhitung sangat banyak akan disaring dengan cara yang efektif dan efisien, hasilnya pun bisa didapatkan dengan cepat.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, karena pengadaan CPNS dan PPPK sama, maka formasi pun akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah KemenPAN RB.

Berniat mendaftar CPNS atau PPPK ? Sudah siap dengan system tes baru dengan metode CAT?
Makanya pelajari sekarang dan persiapkan diri anda dari sekarang, penerimaan CPNS 2014 akan segera di mulai, dapatkan prediksi soal-soal CPNS terlengkap dan pelajari materinya disini
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog