PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”
KLASIFIKASI PELANGGARAN DAN SANGSI SISWA
SD NEGERI TAMBAHARJO
Klasifikasi Pelanggaran A a. Datang terlambat masuk kelas b. Keluar kelas tanpa izin c. Piket kelas tidak dilaksanakan d. Berpakaian seragam tidak lengkap e. Makan di dalam kelas (waktu pelajaran) f. Membeli makan waktu pelajaran g. Membuang sampah tidak pada tempatnya h. Bermain ditempat parkir i. Berhias yang berlebihan j. Memakai gelang, kalung, anting bagi siswa putra k. Memakai perhiasan berlebihan bagi siswa putri l. Tidak memperhatikan panggilan orang m. Rambut gondrong tidak rapi (dicat warna-warni) n. Tidak mengerjakan tugas/Pekerjaan Rumah (PR) | Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi A a. Melakukan pelanggaran tidak diijinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian pelajaran dilibatkan kebersihan lingkungan. b. Melakukan pelanggaran 3 X diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali siswa, dan wali kelas. c. Melakukan pelanggaran 4 X diperingatkan, membuat surat pernyataan yang harus diketahui orang tua, wali kelas, dan Kepala Sekolah. d. Melakukan pelanggaran 5 X orang tua diundang ke sekolah e. Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan kepada orang tua selama 1 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua |
Klasifikasi Pelanggaran B a. Membuat izin palsu b. Membolos/keluar/meninggalkan sekolah tanpa izin,diperingatkan c. Membawa buku/gambar porno d. Melindungi teman yang salah e. Melompat pagar/jendela kelas f. Tidak mengikuti Upacara g. Menunggu/mengancam kelas lain h. Bersikap tidak sopan/menentang guru/karyawan i. Mencorat-coret tembok, pintu, jendela, meja, kursi yang tidak semestinya | Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi B a. Melakukan pelanggaran 1 X diperingatkan b. Melakukan pelanggaran 2 X diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas, dan Kepala Sekolah. c. Melakukan pelanggaran 3 X orang tua dipanggil ke sekolah. d. Melakukan pelanggaran 5 X dikembalikan kepada orang tua, satu hari dapat masuk kembali bersama orang tua. e. Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan kepada orang tua selama 2 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua. f. Melakukan pelanggaran lebih dari 7 X dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah |
Klasifikasi Pelanggaran C a. Memalsukan tanda tangan Guru Kelas/Kepala Sekolah b. Membawa minum-minuman keras c. Berkelahi/main hakim sendiri d. Merusak sarana prasarana sekolah e. Mengambil milik orang lain/mencuri f. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan g. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan h. Membawa senjata tajam i. Merubah/memalsukan rapor j. Tempat dalam penyalahgunaan narkoba/zat adiktif lainnya | Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi C a. Dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah |
Lain –lain a. Apabila orang tua tidak memenuhi Undangan Sekolah,maka siswa yang bersangkutan ( kasus ) tidak diperke nankan mengikuti pelajaran sampai orang tua wali murid datang ke sekolah b. Hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan peraturan ini akan di tentukan kemudian c. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kembali |
Tambaharjo,14 Juli 2014
Kepala SD Negeri Tambaharjo
RATIMAN, S.Pd
NIP. 19620113 198405 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”
PERATURAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAGI SISWA DAN GURU BERPRESTASI
SD NEGERI TAMBAHARJO
A. SISWA BERPRESTASI
1. Tingkat Sekolah
Peringakat 1,2,3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan dan alat-alat tulis.Jika terdapat peringkat yang sama/kembar maka untuk menentuykan peringkat tersebut menggunakan mata pelajaran dengan jumlah jam yang banyak,kehadiran dan keaktifan siswa
2. Tingkat Dabin
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis
3. Tingkat Kecamatan
Peringfkat 1 mendapaty penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 25.000,00
4. Tingkat Kota
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 70.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 60.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 50.000,00
5. Tingkat Provinsi
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 140.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 120.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 100.000,00
6. Tingkat Nasional
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 280.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 240.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 200.000,00
B. GURU BERPRESTASI
1. Tingkat Sekolah
Peringkat 1, mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan dan Iinsentif
2. Tingkat Dabin
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,dan insentif
3. Tingkat Kecamatan
Peringfkat 1 mendapaty penghargaan berupa piagam penghargaan,dan insentif
4. Tingkat Kota
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 90.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 80.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 70.000,00
5. Tingkat Provinsi
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 180.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 160.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 140.000,00
6. Tingkat Nasional
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 360.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 320.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 240.000,00
Tambaharjo,14 Juli 2014
Kepala SD Negeri Tambaharjo
RATIMAN, S.Pd
NIP. 19620113 198405 1 001
0 komentar:
Posting Komentar