Mulai akhir tahun ini sekolah terutama Kepala Sekolah dan Guru disibukkan oleh Penilaian Kinerja Guru atau lebih dikenal dengan nama PK Guru. Lalu.. apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah pada saat ini ?
Untuk itu mari kita kembali melihat Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut jelas mengamanatkan bahwa harus dilakukan proses Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), selain sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kompetensinya, juga berperan penting bagi peningkatan karir yaitu untuk pengusulan PAK (Penilaian Angka Kredit) sebagai bahan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS.
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
1. | Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objective dan jujur |
2. | Kepala Sekolah / Madrasah sesuai dengan tupoksinya wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun : |
| |
3. | Pengawas sesuai dengan tupoksinya melaksanakan penilaian kepada Kepala Sekolah/ Madrasah menggunakan format 1 B. |
4. | Kepala sekolah/Madrasah wajib melaksanakan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tertentu dengan format 1 C, 1 D, 1E dan 1 F |
5. | Kepala Sekolah / Madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun utk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul PAK (DUPAK) |
Bukti fisik PK Guru meliputi :
- Bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG.
- Rekap hasil PKG.
- Laporan dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya.
- Isian format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata Pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
- Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Sedangkan untuk guru yang mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Ketua Program Keahlian).
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Guru mengusulkan penilaian Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut:
- Hasil PAK setiap tahunnya.
- Program tahunan dan RPP
- Foto copy DP3 tahun terakhir.
- Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
- Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
- Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :
a. | Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. |
b. | Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) jika diperlukan |
c. | Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. |
d. | Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang |
e. | Copy laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
f. | Bagi guru yang belum pernah mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya |
Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :
- Halaman judul (cover)
- Lembar Identitas
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV (contoh Lampiran I, II, III dan IV yang sudah ada isinya dapat dilihat DI SINI )
- Fotokopi berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran I , diantaranya :
- Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
- Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
- Foto copy DP3 dua tahun terakhir
- Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
- Foto Copy KARPEG
- Foto copy SK Konversi NIP (NIP baru)
- Foto copy kartu NUPTK
- Foto copy kartu NRG
- Bukti fisik pelaksanaan tugas guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
- SK – SK Lain Yang Menunjang ( SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab dll. )
- Program Semester dan 1 buah RPP pilihan
- Deskripsi Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi ( untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ). Untuk tugas tambahan :
1 Jika Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya 2 Jika Waka : Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta Rekap Dan Penilaiannya 3 Jika Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 4 Jika Peng. Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 5 Jika Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap Dan Penilaiannya - Bukti Pengembangan Diri : Copy sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli ) yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Fisik Publikasi Ilmiah Asli ( Jika Ada )
- Bukti Fisik Karya Inovatif Asli ( Jika Ada )
- ( persyaratan PD, PI, KI dan pengesahannya lihat BUKU 4 )
0 komentar:
Posting Komentar