Rabu, 18 September 2013

FORMASI CPNS KABUPATEN SIDOARJO

Bagi Rekan-rekan bloger yang tinggal di sidoarjo dan sekitarnya khususnya anda yang memliki gelar sarjana pendidikan berikut ini formasi CPNS sidoarjo untuk Tenaga Pendidik :


I TENAGA GURU dengan jumlah formasi 195 dengan rician sebagai berikut :

1 S.1 PGSD      Guru Kelas  dengan jumlah                                                                : 159
2 S.1 Penjaskes Guru Penjaskes dengan jumlah                                                        : 24
3 S.1 Pendidikan Agama Islam Guru Pendidikan Agama Islam  dengan jumlah      : 12



PERSYARATAN PELAMARAN
Surat lamaran ditulis dengan tulisan tangan (bukan diketik) menggunakan tinta hitam di atas kertas
bergaris, ditujukan kepada Bapak Bupati Sidoarjo (contoh terlampir) disertai :
1. Foto copy KTP setempat ;
2. Pas foto terbaru berwarna dengan background merah, ukuran 3X4 cm sebanyak 4 (empat) lembar,
dan Pas foto seluruh badan ukuran 4 R sebanyak 1 (satu) lembar ;
3. Foto Copy Ijazah/ STTB dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan
telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pendidikan Tinggi dari dalam negeri, dilegalisasi oleh Universitas yang bersangkutan ;
b. Untuk Pendidikan Tinggi dari luar negeri, mendapatkan pengesahan atau penyetaraan dari
Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri ;
c. Untuk Pendidikan Menengah, dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan (Khusus bagi
formasi atlet berprestasi) ;
d. Indeks Prestasi Komulatif dengan skala 4 (empat) sesuai dengan program studi yang telah
terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan rincian :
1) Akreditasi A IPK minimal 2,80 , Akreditasi B minimal 3,00 dan Akreditasi C minimal 3,20 ;
2) Khusus untuk formasi dengan kompetensi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Akreditasi A IPK minimal 2,70 , Akreditasi B minimal 2,90 dan Akreditasi C minimal 3,10 .
3) Khusus untuk formasi dengan kompetensi D2 Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) IPK minimal
2,75.
e. Penyetaraan akreditasi pada prodi poltekkes yang sudah terakreditasi pada Kementerian
Kesehatan mengacu kepada surat Keputusan Mendikbud Nomor 155/E/O/2012 yang menyatakan
bahwa akreditasinya diakui sampai dengan berakhir masa akreditasinya, sedangkan yang belum
pernah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan, maka diberlakukan ketentuan dengan merujuk
surat edaran Dirjen Dikti Nomor 160/E/AK/2013 dengan batas waktu sampai dengan 31 Agustus
2013.
4. Ijazah pendidikan tinggi yang tidak mencantumkan kualifikasi akreditasi (A, B, C), melampirkan cetak
kualifikasi akreditasi program studi yang dapat diunduh di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php
atau direktori akreditasi program studi sesuai pendidikan tinggi dari pelamar CPNS, sedangkan prodi
Poltekkes yang telah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan melampirkan bukti akreditasi dari
Kementerian Kesehatan yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang ;
5. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang ;
6. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rokhani yang masih berlaku dari dokter Pemerintah/
Swasta untuk keperluan pendaftaran CPNS dilegalisir ;
7. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rokhani dan surat keterangan disabilitas dari Dokter
Puskesmas Sidoarjo/ Puskesmas kota, dilegalisir (Khusus bagi formasi penyandang disabilitas) ;
8. Foto copy surat keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat aditif) dari dokter layanan
kesehatan Pemerintah baik Rumah Sakit maupun Puskesmas yang masih berlaku dan telah dilegalisir ;
9. Surat pernyataan yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani calon peserta test CPNS di atas
materai Rp. 6.000,- diketahui orang tua/wali/suami/isteri calon peserta Test CPNS berisi :
a. Tidak sedang hamil dan sanggup tidak mengambil cuti sebelum 1 (satu) tahun sejak SPMT
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ;
b. Tidak sedang menjalani internship/pendidikan/wajib kerja atau hal-hal lain yang menyebabkan
tidak dapat bekerja ketika lulus seleksi dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ;
c. Sanggup tidak mengajukan permohonan tugas belajar PPDS sebelum 5 (lima) tahun dihitung
sejak TMT sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan setelah 5 (lima) tahun dapat mengajukan
permohonan tugas belajar PPDS apabila ada formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah ;
d. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sanggup untuk tidak diusulkan dalam pemberkasan
NIP CPNS apabila setelah dinyatakan lulus seleksi, ijazah yang dimiliki tidak sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam rincian persetujuan formasi ataupun dalam
pengumuman penerimaan CPNS baik kualifikasi maupun jenjang pendidikan ;
e. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan test CPNS sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah) yang disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, apabila
mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengajukan pindah dari
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelum 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
10. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktek (SIP)/ Surat Ijin Kerja (SIK)/ SIB bagi
tenaga kesehatan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
11. Foto copy Sertifikat Prestasi Nasional/ Regional/ Internasional Keolahragaan yang telah dilegalisir oleh
KONI, khusus bagi formasi atlet berprestasi untuk olah raga yang bersifat perorangan, tersedia
sarana prasarana, potensial dan dikembangkan di Sidoarjo.

Bagi rekan2 yang ingin mempersiapkan diri mengahadapi TES CPNS dan belajar kisi2 serta soal bentuk CAT bisa KLIK  LINK INI

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog