Setelah suami istri berhubungan atau seseorang keluar air mani/sperma, diwajibkan baginya untuk mandi janabat. Ada orang yang pernah bertanya kepada Ibnul Qayyim Al Jauziyah, mengapa Allah mewajibkan mandi setelah keluar mani dan tidak mewajibkannya setelah keluar air seni padahal tempat keluarnya sama?
Beliau kemudian menjelaskan,“Ini termasuk bagian dari keagungan dan keindahan syariat Islam yang penuh rahmat, hikmah dan maslahah. Karena air mani keluarnya dari sari pati seluruh tubuh, maka pengaruh keluarnya pun terasa lebih besar daripada buang air. Mandi setelah keluarnya mani memiliki banyak manfaat bagi tubuh, hati dan ruh; berupa kembalinya kesegaran dan keceriaan setelah fisik melakukan aktifitas biologis yang melelahkan. Hikmah ini dapat dirasakan oleh seluruh orang yang memiliki perasaan. Karenanya Abu Dzar Al Ghifari mengatakan setelah mandi janabat: ‘Aku seakan menemukan kembali tenagaku yang hilang.’”
Rahasia lainnya dari aspek kesehatan ialah bahwa ia bisa menghilangkan bau tidak enak yang berbahaya bagi tubuh wanita dan suami yang menyetubuhinya. Seluruh kotoran dan penyebabnya akan lenyap seketika dengan mandi.
Dalam Fatawa Mu’ashirah, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa mandi adalah ibadah yang ditetapkan Allah. Ibadah haruslah dikerjakan sesuai syariatNya baik diketahui hikmahnya atau tidak. Beliau kemudian menjelaskan hikmah mandi jinabat bahwa banyak dokter yang menyatakan bahwa mandi setelah melakukan hubungan biologis dapat mengembalikan kekuatan tubuh dan mengembalikan tenaga yang hilang. Mandi sangat bermanfaat bagi tubuh dan jiwa. Sebaliknya, meninggalkannya dapat menimbulkan madharat.
Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar, dalam bukunya Hikmatut Tasyri wa Falsafatuh menjelaskan, mandi janabat akan memulihkan kekuatan tubuh yang hilang akibat keluarnya mani. Di samping itu, mandi janabat bisa menghilangkan bau tidak enak dari tubuh. Seluruh kotoran dan penyebab bau tersebut akan lenyap seketika dengan mandi.
Mengenai mengapa buang air tidak diwajibkan mandi, karena buang air merupakan aktifitas yang sering berulang sehingga sangat tepat ketika Allah mensyariatkan istinja’ untuk membersihkan najisnya dan mensyariatkan wudhu untuk mensucikan diri dari hadats, tanpa wajib mandi.
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/bersamadakwah]
Baca Juga : TATA CARA MANDI HAID DAN JUNUB
0 komentar:
Posting Komentar