Assalamu'alaikum rekan-rekan guru dan rekan-rekan honorer. Terkait tenaga atau guru honorer yang ingin diangkat jadi PNS harus melakukan hal-hal seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan. Nah, jadi apa yang harus dilakukan oleh honorer....? Berikut perkataan Menteri Anies...............
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengaku kerap dibikin repot dengan permintaan guru honorer yang ingin diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Desakan itu bukan hanya sekali atau dua kali terjadi, namun berkali-kali. Bahkan dalam jumlah yang besar.
Padahal, kata Anies, yang berwenang mengangkat guru honorer adalah pemda setempat dan kepala sekolah terkait. Sebab, kepala sekolah tentu lebih tahu pengalaman dan kinerja guru yang bersangkutan.
Begitu juga pemda yang akan mengatur alokasi anggaran yang dimiliki. “Jadi ya seharusnya mintanya ke pemda dan kepala sekolah, bukan ke sini (Kemendikbud, red),” kata Anies di Jakarta, Senin (30/12).
Selain itu, masalah yang muncul di daerah saat ini terait status pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) di bawah pemerintah provinsi (pemprov). Ada sejumlah daerah yang tidak setuju SMA dikelola pemprov.
“Macam-macam ini alasannya. Padahal kan ini bukan setuju atau tidak setuju. Tapi sudah perintah undang-undang,” terangnya.
Pengelolaan SMA atau SMK sederajat akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sehingga nantinya, masing-masing level pemerintahan memiliki tanggung jawab dan tugasnya masing-masing dalam bidang pengembangan SDM.
Pemerintah pusat akan mengelola pendidikan tinggi, provinsi mengelola pendidikan menengah, dan kabupaten atau kota mengelola pendidikan dasar SD dan SMP. Aturan tersebut akan berlaku 2016 mendatang. (fab/JPG)
Begitu juga pemda yang akan mengatur alokasi anggaran yang dimiliki. “Jadi ya seharusnya mintanya ke pemda dan kepala sekolah, bukan ke sini (Kemendikbud, red),” kata Anies di Jakarta, Senin (30/12).
Selain itu, masalah yang muncul di daerah saat ini terait status pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) di bawah pemerintah provinsi (pemprov). Ada sejumlah daerah yang tidak setuju SMA dikelola pemprov.
“Macam-macam ini alasannya. Padahal kan ini bukan setuju atau tidak setuju. Tapi sudah perintah undang-undang,” terangnya.
Pengelolaan SMA atau SMK sederajat akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sehingga nantinya, masing-masing level pemerintahan memiliki tanggung jawab dan tugasnya masing-masing dalam bidang pengembangan SDM.
Pemerintah pusat akan mengelola pendidikan tinggi, provinsi mengelola pendidikan menengah, dan kabupaten atau kota mengelola pendidikan dasar SD dan SMP. Aturan tersebut akan berlaku 2016 mendatang. (fab/JPG)
Sumber : fajar.co.id
Mudah-mudahan informasi yang kami share bermanfaat buat rekan-rekan guru dan honorer. Wassalam....