Bagi rekan-rekan yang akan melamar kerja, atau mengikuti tes di instansi-instansi atau tes CPNS pasti ada persyaratan yang untuk menyerahkan SKCK dan Surat Kuning (surat pencari kerja). SKCK ini merupakan bukti bahwa kita terbebas dari tindak criminal. Sedang Surat Kuning merupakan surat pencari kerja. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sedang masa berlaku Kartu Kuning 2 tahun dengan kewajiban melapor setiap 6 bulan. Bagi rekan-rekan yang sudah mempunyai keduannya namun masa aktifnya telah habis maka perlu untuk memperpanjang. Satu bulan yang lalu saya telah memperpanjang keduannya dan disini saya akan membagikan cara memperpanjang kedua dokumen tersebut.
Cara Memperpanjang SKCK
Bagi rekan-rekan yang akan memperpanjang SKCK berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Datang ke Polres setempat
2. Bawa SKCK Lama baik itu yang asli maupun legalisir, anda akan ditanya untuk apa SKCK nya bias dijawab untuk mengikuti tes CPNS
3. Serahkan SKCK Lama asli ke petugas pembuat SKCK
4. Serahkan juga Foto 4x6 (4 lembar)
5. Tunggu prosesnya sebentar, anda akan dipanggil untuk menandatangani SKCK baru
6. Tunggu lagi dan anda akan dipanggil untuk mendapatkan SKCK yang baru
7. Uang yang anda perlu keluarkan adalah 10.000 rupiah
8. Foto copy SKCK baru anda untuk kemudian dimintakan legalisir
9. Selesai
Cara Wajib Lapor Surat Pencari Kerja (Kartu kuning AK.I)
Baru-baru ini saya telah melkukan wajib lapor ke dinas tenaga kerja setempat, karena memang surat pencari kerja saya masih aktif. Langkah-langkah wajib lapor adalah sebagai berikut:
1. Datanglah ke dinas tenaga kerja setempat
2. Temui petugas pembuat surat pencari kerja
3. Anda akan diminta surat pencari kerja yang lama
4. Tunggu sebentar untuk diberikan foto copy legalisir dari surat pencari kerja anda
5. Anda akan dikenakan biaya 5000 rupiah.
SKCK dan KARTU PENCARI KERJA adalah berkas yang harus dimilki jika kita ingin mendaftar CPNS.
Bagi anda yang belum tahu mengenai model Tes CPNS 2013 dengan metode CAT, bisa anda pelajari klik disini
0 komentar:
Posting Komentar