Kamis, 22 Agustus 2013

PEMBERITAHUAN VERVAL NUPTK TERBARU




PEMBERITAHUAN VERVAL NUPTK

Berdasarkan instruksi dari bagian ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengenai verifikasi dan validasi NUPTK tahun 2013, maka perlu kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Bagi Kepala Sekolah mohon untuk memberitahukan kepada PTK di sekolah masing-masing untuk segera melakukan verval NUPTK di PADAMU NEGRI- KEMDIKBUD http://118.98.222.83

2.    Bagi PTK yang formulirnya berstatus A02 dan A03 agar mengubah menjadi A01 dengan mengirimkan ke Operator UPTD selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2013.

3.    Pakta Integritas hasil verval operator sekolah dikirim ke Operator UPTD paling lambat tanggal 10 September 2013 untuk mendapatkan Surat Bukti Pengaktifan NUPTK (bintang 4) dengan ketentuan:
·         Dimasukkan map snailhector (diplong) rangkap 1.
·         Paling atas diberi rekapitulasi data PTK masing-masing sekolah (format contoh terlampir).
·         Untuk formulir A05 paling lambat tanggal 28 Agustus 2013. 

4.    Surat Bukti Pengaktifan NUPTK disimpan oleh masing-masing PTK secara baik, jangan sampai hilang. Jika hilang maka tidak dapat melakukan cetak ulang.

5.    Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru dengan ketentuan:
·         Pengajuan NUPTK baru untuk semua PTK yang ada di sekolah baik Kepala Sekolah, Guru, TU, Penjaga Sekolah, Pesuruh, dan lain-lain sesuai dengan pilihan formulir A05 (online).
·         Pengajuan NUPTK baru tidak berlaku bagi Tenaga Outsourcing, Pembina Ekstrakurikuler.
·         Mengisi formulir A05 untuk diverval oleh operator sekolah sampai mendapatkan bukti verval, formulir S07 (Pakta Integritas), dan Surat Bukti Pengaktifan.
·         Formulir A05, S02c, S03c, S05a, S07b (Pakta Integritas), S08b (Surat Bukti Pengaktifan), dan lampiran persyaratannya ---Ijasah SD dan Ijasah Terakhir, Kartu Keluarga, SK Pertama dan SK 5 Tahun Terakhir--- dibuat rangkap 2 asli dikirim ke Dinas melalui Operator UPTD selambat-lambatnya tanggal 28 Agustus 2013.
6.    Bagi Kepala Sekolah wajib mengisi Data Siswa di PADAMU NEGERI - KEMDIKBUD http://118.98.222.83

7.    Ketentuan masa kerja bagi PTK yang mutasi:
·         Mutasi dari lembaga non formal (PAUD, KB) ke formal maka masa kerja hilang (tidak dihitung). 
·         Mutasi dari staf ke guru maka masa kerja hilang (tidak dihitung).
·         Mutasi dari RA, MI, MTs, dan MA dapat dilakukan dan masa kerja tetap dihitung.

8.    Bagi lembaga yang belum memiliki NPSN segera mengajukan ke Dinas Pendidikan secepatnya untuk mendapatkan Akun sekolah dengan dibuatkan NPSN sementara.

9.    Bagi PTK yang tidak melakukan verval NUPTK hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka secara otomatis NUPTKnya akan dihapus sehingga akan mempengaruhi Tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima PTK.

10. Bagi Operator Sekolah mohon mengirimkan Nomor HP yang aktif dari Kepala Sekolah dan Operator Sekolah secara Online ke: 

TTD
Operator UPTD : 
Mei Suyanto (TK)
Subandriyo, S.Pd.I. (SD)


REKAPITULASI DATA VERVAL PTK

Nama Sekolah           : SD …….. (sesuai data verval)
N P S N                      : 20533088
Kecamatan                : Bubutan

No
Nama PTK
Jabatan
NUPTK/Peg_ID
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10





Surabaya, …………………….. 2013
Kepala Sekolah




( …………………………………… )
NIP. …………………………………


 
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog