Minggu, 20 Januari 2013

5 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

ZinaZina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:
Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
ŁˆَŲ„ِŲ°َŲ§ Ų§Ł„ْŁ…َŁˆْŲ”ُŁˆŲÆَŲ©ُ Ų³ُŲ¦ِŁ„َŲŖْŲØِŲ£َŁŠِّ Ų°َŁ†ْŲØٍ Ł‚ُŲŖِŁ„َŲŖْ
“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

Ł‚َŲ¶َŁ‰ Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ų£َŁ†َّ Ł…َŁ†ْ ŁƒَŲ§Ł†َ Ł…ِŁ†ْ Ų£َŁ…َŲ©ٍ Ł„َŁ…ْ ŁŠَŁ…ْŁ„ِŁƒْŁ‡َŲ§ ، Ų£َŁˆْ Ł…ِŁ†ْ Ų­ُŲ±َّŲ©ٍ Ų¹َŲ§Ł‡َŲ±َ ŲØِŁ‡َŲ§ ŁَŲ„ِŁ†َّŁ‡ُ Ł„Ų§ ŁŠَŁ„ْŲ­َŁ‚ُ ŲØِŁ‡ِ ŁˆَŁ„Ų§ ŁŠَŲ±ِŲ«ُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
 Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kanke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ł…Ł† Ų§ŲÆŲ¹Ł‰ Ų„Ł„Ł‰ ŲŗŁŠŲ± Ų£ŲØŁŠŁ‡ ŁˆŁ‡Łˆ ŁŠŲ¹Ł„Ł… Ų£Ł†Ł‡ ŲŗŁŠŲ± Ų£ŲØŁŠŁ‡ ŁŲ§Ł„Ų¬Ł†Ų© Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų­Ų±Ų§Ł…
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana dengan nasabnya?

Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).

Keempat, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ų§Ł„ŲŖŲ§Ų¦ŲØ Ł…Ł† Ų§Ł„Ų°Ł†ŲØ ŁƒŁ…Ł† Ł„Ų§ Ų°Ł†ŲØ Ł„Ł‡

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

  • Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  • Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  • Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  • Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
  • Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  • Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.

Kelima, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

Ų§Ł„Ų²َّŲ§Ł†ِŁŠ Ł„Ų§َ ŁŠَŁ†ŁƒِŲ­ُ Ų„ِŁ„Ų§َّ Ų²َŲ§Ł†ِŁŠَŲ©ً Ų£َŁˆْ Ł…ُŲ“ْŲ±ِŁƒَŲ©ً ŁˆَŲ§Ł„Ų²َّŲ§Ł†ِŁŠَŲ©ُ Ł„Ų§َ ŁŠَŁ†ŁƒِŲ­ُŁ‡َŲ§ Ų„ِŁ„Ų§ّ Ų²َŲ§Ł†ٍ Ų£َŁˆْ Ł…ُŲ“ْŲ±ِŁƒُ ŁˆَŲ­ُŲ±ِّŁ…َ Ų°َŁ„ِŁƒَ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų§Ł„Ł…Ų¤ْŁ…ِŁ†ِŁŠŁ†َ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam

_____________________________________
Dikutip dari tulisan  Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog