Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil tengah digodok. Nantinya, hanya ada tiga komponen dalam pembayaran gaji PNS.
"Gaji PNS itu, komponen penghasilannya cuma ada tiga," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
Tiga komponen tersebut adalah gaji yang dihitung berdasarkan pangkat dan masa kerja, tunjangan kinerja perorangan, dan tunjangan lain-lain.
Namun, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal ini tertulis dalam Pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014.
Yuddy melanjutkan, RPP tersebut tengah dimatangkan. Sembari menunggu payung hukumnya keluar, skema pembayaran gaji PNS masih menggunakan skema yang lama.
"Sementara itu, pakai skema yang lama," kata dia. (asp)
"Gaji PNS itu, komponen penghasilannya cuma ada tiga," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
Tiga komponen tersebut adalah gaji yang dihitung berdasarkan pangkat dan masa kerja, tunjangan kinerja perorangan, dan tunjangan lain-lain.
Namun, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal ini tertulis dalam Pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014.
Yuddy melanjutkan, RPP tersebut tengah dimatangkan. Sembari menunggu payung hukumnya keluar, skema pembayaran gaji PNS masih menggunakan skema yang lama.
"Sementara itu, pakai skema yang lama," kata dia. (asp)
SUMBER : www.bisnis.news.viva.co.id
sekian berita dan informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. salam PGRI
0 komentar:
Posting Komentar