Sabtu, 04 Juli 2015

KEMENDIKBUD KESULITAN MENCARI GURU YANG MEMENUHI SYARAT SERTIFIKASI, INI ALASANNYA !!


Selamat Sore Bapak dan Ibu Guru salam edukasi dan salam sejahtera untuk kita semua.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan untuk mencari guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Alhasil, kuota sertifikasi guru  tidak terpenuhi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan tahun ini kuota sertifikasi guru sebanyak 60.000 orang. 

Namun yang dapat diproses mengikuti sertifikasi hanya 53.089 guru. Berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi. 

"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak memenuhi syarat," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa 22 Juni 2015. 


Berdasarkan data, syarat guru mengikuti  sertitikasi antara lain sudah menjadi guru pada saat UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005.

Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang masih aktif mengajar dan diangkat oleh kepala daerah atau guru tetap yayasan, pendidikan terakhir S1/D4. 

Syarat di atas bisa dikesampingkan jika sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a. 


Pranata menjelaskan, guru yang berstatus tidak tetap tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan.

Sebab, ujarnya, Kemendikbud harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan. Jika seleksinya menyimpang maka Kemendikbud bisa melanggar hukum. 

"Untuk satu kali sertifikasi anggarannya Rp3,5 juta perorang. Itu pun tidak terpenuhi semua karena banyak guru tidak tetap. Kita bekerja sesuai dengan undang-undang jika tidak, kita akan ditangkap," tuturnya.


Pranata mengakui sertifikasi yang dilakukan Kemendikbud belum sempurna. Tidak hanya kualitas namun juga kuantitas.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah sudah melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru.

"Seharusnya sesuai dengan pasal 41-43 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi membantu bekerja sama meningkatkan kompetensi itu dengan hak dan kewajiban masing-masing," tuturnya. 
sekian informasi yang dapat disampaikan semoga ada manfaatnya Bagi kita semua salam PGRI !!
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog