Selama ini, PNS dari golongan 1 sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisipendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, tentu saja berbeda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Apa perbedaan dengan sistem gaji PNS yang lama? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Baca : TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHAPUS, KONSEKUENSI SYSTEM BARU PEMERINTAH, SETUJUKAH ?
Baca : TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHAPUS, KONSEKUENSI SYSTEM BARU PEMERINTAH, SETUJUKAH ?
- Sistem cluster gaji PNS perlu diberlakukan dengan hati-hati dengan berbagai pertimbangan.
- Sosialisasi mengenai masalah sistem cluster gaji PNS akan dilaksanakan dan diterapkan pada Desember tahun 2015 ini.
- Sistem cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
- dari tiga komponen gaji PNS, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Inilah nanti yang akan dicluster.
- Simulasi sistem cluster sudah mulai dilaksanakan di tiap-tiap daerah. bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar.
SUMBER: www.kompas.com dan jetjetsemut.blogspot.com
sekian Berita dan informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua salam PGRI.
0 komentar:
Posting Komentar