RPP merupakan perencanaan pembelajaran yang harus disusun guru sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung. Penyusunan RPP biasanya dilakukan guru di awal semester, baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan guru yang lain. Dalam menyusun RPP ada 8 langkah penyusunan sebagai berikut:
Pertama, pengkajian silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
Kedua, Perumusan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
Ketiga, Materi Pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial;
Keempat, Penjabaran Kegiatan Pembelajaran yang ada pada silabus dalam bentuk yang lebih operasional berupa pendekatan saintifik disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan satuan pendidikan termasuk penggunaan media, alat, bahan, dan sumber belajar;
Kelima, Penentuan alokasi waktu untuk setiap pertemuan berdasarkan alokasi waktu pada silabus, selanjutnya dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup;
Keenam, Pengembangan penilaian pembelajaran dengan cara menentukan lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta membuat pedoman penskoran;
Ketujuh, Menentukan strategi pembelajaran remedial segera setelah dilakukan penilaian; dan
Kedelapan, Menentukan Media, Alat, Bahan dan Sumber Belajar disesuaikan dengan yang telah ditetapkan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
0 komentar:
Posting Komentar