PKG (Penilaian Kinerja Guru) saat ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.
Penilaian dilakukan terhadap 14 sub-kompetensi guru dengan instrumen khusus, baik untuk guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru BK. Hasil penilaian untuk setiap sub-kompetensi dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4. Kemudian, jumlah nilai minimum 14 dan Jumlah nilai maksimum 56.
Contoh Langkah awal Penilaian Kinerja Guru :
Indikator Kompetensi :
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik.
Pernyataan kompetensi :
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.
Indikator :
1. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannnya
2. Guru melaksanakan aktivitaspembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan
3. Dst.
Tahap Penilaian Kinerja Guru (PKG) :
1. Persiapan penilaian
2. Pelaksanaan penilaian
· Pertemuan sebelum masuk kelas
· Pengamatan/observasi di kelas (video)
· Pertemuan setelah masuk kelas
· Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah
3. Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar
4. Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi
Unduh selengkapnya terkait Simulasi Penilaian Kinerja Guru (Performance Appraisal) Oleh Bpk. Drs Suharji, M.Pd P2TK Dikdas pada links berikut.
0 komentar:
Posting Komentar