Selasa, 24 Maret 2015

Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK

Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK - Setelah berkembangnya isu bohong tentang penghapusan uang pensiun bagi PNS, Polri dan TNI kini pemerintah ingin mengklarifikasi tentang isu apa itu PNS dan ap itu PPPK yang pengertiannya berdeda-beda di pahami oleh masyarakat kita.
Menpan Yuddy

Masyarakat di bingungkan perbedaan antara PNS dengan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menpan menjelaskan bahwa PPPK atau P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. 

Tetapi, tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK atau P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi gaji dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan rencana penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri hanya isu. "Penghapusan uang pensiun, tunjangan hari tua itu hanya isu," tegas Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat. 

Menurut dia, tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun TNI dan Polri. Sebab, secara aturan PNS, TNI/Polri di gaji oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan pensiun," katanya.
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog