Publikasi ilmiah guru pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
- presentasi pada forum ilmiah;
- publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
- publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka
kredit.
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
- sajian abstrak/ringkasan
- paparan masalah utama berikut pembahasan masalah,dan
- penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Makalah prasaran ilmiah untuk penilaian angka kredit menuntut bukti fisik sebagai berikut.
- Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut:
Bersambung…
0 komentar:
Posting Komentar