Pemerintah pusat memutar otak agar uang pensiun PNS tidak terus-terusan membebani APBD. Pemerintah pun menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan mekanisme pensiun PNS. Hal ini nantinya akan merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu.
Berbagai wacana pun dimunculkan terkait dengan pengubahan sistem pembayaran uang pensiun PNS. Salah satunya dengan mengubah konsep pembayaran ari Pay As You Go menjadi Fully Funded. Sistem ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2017 mendatang.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun saat para pensiun PNS ini tidal lagi bekerja. Dengan demikian, APBN tidak akan terus menerus menganggarkan dana untuk membayar uang pensiun PNS.
Selain wacana tersebut, pemerintah juga akan memunculkan wacana yang lain untuk sistem pembayaran uang pensiun PNS. Kemungkinan nantinya pembayaran uang pensiun PNS ini mengikuti sistem pesangon seperti halnya di perusahaan swasta.
“Ini masih wacana dan banyak wacana lain. Ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Wacana lain misalnya pengubahan pensiun jadi sekali bayar (pesangon),” ungkap Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, Selasa (16/3/2015).
Namun demikian, Tumpak masih belum bisa memastikan sistem pembayaran yang manakah yang akan diterapkan oleh pemerintah.
“Saya kepala humas tidak mengikuti perkembangan mas bagaimana nantinya,” ujar Tumpak.
Wacana pemberian pesangon sebagai uang pensiun PNS ataupun sistem pembayaran tunggal untuk PNS bukanlah hal yang baru. Wacana ini dulu sempat didengungkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi tahun 2006. Di tahun 2013,
Menteri Pemberdayaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar juga menyampaikan pemberian pesangon untuk pensiun PNS. Saat itu, Azwar memberikan usulan pembayaran uang pensiun PNS diberikan saat PNS telah resmi pensiun. Dengan begitu, sistem pemberian uang pensiun yang diberikan perbulan akan dihapus.
Meskipun muncul berbagai wacana tentang perubahan sistem pembayaran uang pensiun PNS, sampai saat ini belum juga ada yang berubah. Namun demikian, pemerintahan Jokowi-JK sudah menargetkan untuk melakukan perubahan mekanisme pensiun PNS ini bisa dialkukan mulai tahun 2017 mendatang.
Sindo.id
0 komentar:
Posting Komentar