Sabtu, 21 Maret 2015

PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi

INFOSEKOLAH.NET - PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi tahun 2015 yang harus dipenuhi oleh seorang guru/PTK yang telah sertifikasi pendidik disamping syarat umum lainnya seperti JJM liber yang minimal 24 jam utuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik).

PKG (penilaian kinerja guru) merupakan hak atasan kepala sekolah untuk melakukan penilaian terhadap PTK yang dibantu oleh guru senior bila guru yang dinilai lebih dari 10 orang, untuk kelnacaran pencairan dana TPP anda sebaiknya anda mengingatkan atasan/kepala sekolah untuk segera melakukan penilaian kinerja guru.

Setelah kepala melakukan penilian tentu segera meng-entry hasil tersebut ke dalam aplikasi padmunegeri login PTK kepala sekolah untuk melakukan pengisian, upload bukti fisik dan verfikasi ke Dinas Pendidikan di wilyah kab/kota anda.


Berikut ini penjelasa rinci P2TK untuk penerbitan SK tunjangan 2015 Semester 1 :

  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm. 

Terima kasih telah membaca PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi. silahkan di share dan admin mengucapkan banyak terima kasih. semoga bermanfaat..
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog