Selasa, 24 Maret 2015

Anies Baswedan Berencana Terbitkan Permendikbud Tentang Kekurangan Jam Mengajar

Anies Baswedan Berencana Terbitkan Permendikbud Tentang Kekurangan Jam Mengajar - Persyarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) atau sering disebut dengan tunjangan sertifikasi guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggunya. Jika kurang 1 jam saja maka guru bersertifikasi tak akan mendapatkan tunjangan satu persenpun.


Tentu jam sebanyak 24 jam ini sangat berharga bagi guru. namun jam tatap muka bisa juga di dapat dari tugas tambahan guru seperti kepala perpustakaan, kepala bengkel, pembina OSIS dll yang di ekuivalenkan dengan jam tatap muka. walau sudah bisa di ekuivalensikan masih banyak guru yang kekurangan jam setiap minggunya.

Anies Baswedan
Menanggapi masalah inilah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berencana menerbitkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar. Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.

Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.

Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.


Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.

“Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru,” ucapnya.

Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.

“Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013,” tutur Pranata. (sumber : www.okezone.com)
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog