Rabu, 09 Desember 2015

Standardisasi terbaru penerima tunjangan profesi guru dan mekanismenya

Asalamu'alaikum wr.wb.  salam sejahtera bagi rekan-rekan guru seluruh indonesia...
simak informasi terbaru berikut ini...


Seiring dengan perkembangan dan tantangan zaman, kompetensi guru semakin dituntut untuk lebih berkualitas dan mampu berkinerja sesuai standardisasi. Sampai saat ini ada sekitar 40% guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi ijazah S1.  Pada 2016, seluruh guru diwajibkan sudah tuntas menempuh pendidikan S1 dan bersertifikasi pendidik. Walaupaun, kemungkinan pihak Kemendikbud masih memberikan toleransi. Namun, upaya untuk menyesuaikan standar guru ini akan terus digeber. 

Sesuai dengan ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 tidak bisa mengajar. Indeks kompetensi guru harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1. Namun, pihak Kemendikbud pun akan berhati-hati dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut. Hal ini karena kekurangan guru pasti akan terjadi jika amanat undang-undang jadi dilaksanakan. Dimana disebutkan, guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar.


Tunjangan Profesi Guru Berbasis Kinerja 
Selain standar sertifikasi S1, per tahun 2016 pencairan


tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja setiap guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu. Salah satunya, kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi. Sementara, untuk tahun 2015, kuota untuk sertifikasi guru mencapai 70 ribu. Akan tetapi, baru 63 ribu yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa disertifikasi.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.

Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan bahwa mayoritas guru yang belum disertifikasi disebabkan karena mereka sendiri yang belum memenuhi syarat. Menurut Anies, ini karena telah terjadi pembiaran bertahun-tahun sehingga guru yang belum disertifikasi ini jumlahnya menumpuk. Sang Menteri pun berpendapat bahwa untuk maslaah ini perlu adanya kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Hal ini agar guru lebih mudah disertifikasi. Pihak Kemendikbud telah bekerja sama dengan Universitas Terbuka, di mana para guru bisa mengambil program S1. Progran ini sudah mulai salah satunya dengan Pemda Maluku.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat...




IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog