Senin, 07 Desember 2015

KRITERIA SYARAT DAN SISTEM TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera bagi rekan-rekan guru seluruh indonesia ....
simak informasi terbaru berikut ini....

Apakah pencairan/pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dihapus? Jawabannya Tidak karena pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang berhak menerima merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2015 tetap dilanjutkan soalnya pemerintah telah menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Anggaran tunjangan guru tahun 2015 dari pemerintah dan Kemendikbud adalah sebesar Rp 80 triliun dan jumlah tersebut adalah jumlah yang besar dan juga menyedot anggaran pendapatan belanja negara APBN 2014/2015.


Sistem pembayaran TPG Kemendikbud 2015 seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com bahwa Kemendikbud memperketat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (software) Dapodik (data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi untuk mendapatkan TPG bisa dicegah. Anggaran TPG di APBN 2015 Rp 80 triliun tidak boleh menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbatu itu. Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan.

Tunjangan Profesi Guru 2015

Terkait dengan pembayaran tunjangan guru 2015 nantinya ada kemungkinan kedepan sesuai saran dari Bappenas maka pemberian tunjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru akan selesai tahun 2016. Sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan aturan pencairan Tunjangan Profesi Guru jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sumarna Surapranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbaru 2015 ini. Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan. Rekaman data ini penting untuk mencegek apakah jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG di satu sekolah benar-benar valid. "Jangan sampai aslinya di sekolah A yang berhak mendapatkan TPG hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15 orang," katanya. Jika pencairan TPG sampai bocor, menimbulkan potensi kerugian negara atau memperkaya orang lain.

Contoh analisis yang disajikan adalah jumlah guru SMP mapel matematika di kota Surabaya. Misalnya rekaman Dapodik menunjukkan kebutuhan guru mapel matematika di SMPN 43 Surabaya 5 orang, tetapi di sekolah ini tersedia 6 orang guru matematika. Artinya terjadi kelebihan 1 guru matematika. Angka kebutuhan guru ini didapat dari perhitungan rombongan belajar dan beban belajar di setiap mapel.

"Pada kasus tadi, berarti ada 1 orang guru PNS mapel matematika di SMPN 43 Surabaya tidak dapat TPG. Meskipun dia mendapat sertifikat profesi," tutur Pranata. Jika ingin mendapatkan TPG, seorang guru tadi harus bersedia ditempatkan di sekolah lain yang kekurangan guru.

Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015. Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang. Dalam system penggajian tunggal ada dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuan system penggajian tunggal itu akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.

Kriteria Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS

Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan. Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi remunerasi 2015/2016 melalui mekanisme transfer :

  1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
  6. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  7. Belum pensiun.
  8. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang berhak menerima merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Demikian informasi yang dapat saya berikan ....
semoga bermanfaat.....




IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog