Selasa, 19 Januari 2016

INFORMASI TERBARU : BAPERTARUM "SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PNS MENERIMA UANG MUKA RP.30 JUTA "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin punya rumah idaman. Karena pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat akan memberikan bantuan uang muka dari Bapertarum-PNS yang besarannya bervariasi dan bisa mencapai 30 juta rupiah.



Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR. Besarnya manfaat yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS

Bantuan Uang Muka (BUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Tambahan Bantuan Biaya Membangun (TMB)

Nah, untuk mendapat keempat layanan di atas berikut persyaratan UMUM yang harus di penuhi oleh PNS.

PNS Aktif Golongan I s/d Golongan III
PNS dengan Masa Kerja paling singkat 5 Tahun.
Belum pernah memanfaatkan layanan Bantuan BAPERTARUM-PNS.
Belum memiliki rumah

Selain persyaratan UMUM di atas kita akan membahas juga persyaratan khusus dari tiap-tiap layanan Bapertarum untuk perumahan PNS diatas.

Bantuan Uang Muka

Bantuan uang muka merupakan bantuan yang diberikan oleh Bapertarum kepada PNS saat membeli rumah melalui KPR. Layanan ini sangat berguna untuk membantu PNS mengatasi masalah adanya uang muka yang dipersyaratkan dalam pembelian rumah lewat KPR.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan Bantuan Uang Muka adalah:

Mengisi formulir permohonan (dapat didownload di www.bapertarum-pns.co.id)
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit KPR dan dilegalisir Bank penerbit.
Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang Mengurus Sebagian Uang Muka.

Adapun besarnya bantuan uang muka yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III

2. Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)

Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.

Jadi TBUM ini pada hakikatnya merupakan pinjaman dari Bapertarum kepada PNS untuk menambah uang muka. Karena sifatnya pinjaman, maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara dicicil dengan bunga yang ringan.

TBUM bisa sampai 30 juta dengan adanya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi PNS.
Ketentuan dari TBUM adalah:

PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut :
Program TBUM bersamaan dengan Program Bantuan Uang Muka (BUM)
Program TBUM saja.
Program BUM saja.
Jangka waktu TBUM paling lama 15 tahun.

Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Program layanan TBUM dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah second/bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.
Proses pelaksanaan TBUM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR/KPA di bank pelaksana.
Adapun plafond dan suku bunga yang berlaku pada pemberian TBUM yaitu:

TBUM Bapertarum
Bank Pelaksana yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) dan BPD NTB.

3. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) merupakan bantuan membangun rumah diatas tanah sendiri bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah yang mana besarannya sama dengan Bantuan Uang Muka yaitu 1,2 juta untuk Gol I, 1,5 juta untuk Gol II, dan 1,8 juta untuk Gol III.
Dokumen yang dipersyaratkan pada saat mengajukan BM adalah:

Mengisi formulir permohonan.
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan Terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
4. Tambahan Bantuan Biaya Membangun

Tambahan Bantuan Membangun (TBM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampikan....
semoga bermanfaat.......




IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog