Selasa, 26 Januari 2016

LARANGAN MEMBAWA KENDARAAN RODA 2 DAN RODA 4 BAGI PESERTA DIDIK

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.....
mari simak informasi berikut ini....

Larangan anak sekolah menggunakan sepeda motor ternyata masih banyak yang diabaikan, bahkan beberapa sekolahan yang berada di pelosok perkotaan masih banyak siswa hilir mudik baik berangkat maupun pulang sekolah menggunakan sepeda motor. Tak terkecuali di Kota Purwakarta, tampak beberapa anak-anak sekolah masih leluasa menggunakan sepeda motor.

“Peraturan ini harus ditegakkan secara tegas, biar tidak ada opini tebang pilih,” ujar Aril, ketua    Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta.
 Serlain itu, lanjutnya, sesuai dengan undang-undang lalulintas anak di bawah 17 tahun belum bisa      menggunakan kendaraan sepeda motor.



“Ditilang kemudian dikasih peringatan baik siswanya maupun orang tua yang bersangkutan,” tambah Aril.

Bukan tanpa alasan tentunya anak-anak sekolah harus ditindak tegas saat menggunakan kendaraan, terlebih lagi di bawah umur.

“Jangan sampai mereka jadi korban kecelakaan lalulintas, karena mereka merupakan generasi penerus. Kepada para orang tua juga kami berharap untuk bijak dalam memberikan fasilitas kepada anak-anaknya,” tambah Aril. 



Demikian informasi yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat.....






IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog