Jumat, 22 Januari 2016

NILAI UKG DIBAWAH STANDAR? INI DIA JENIS PELATIHAT BUAT GURU

Bapak Ibu guru yang mendapat nilai UKG dibawah standar akan diberikan pelatihan. Adapun jenis pelatihan yang akan diberikan kepada bapak dan ibu guru adalah sebagai berikut...

Inilah 3 Jenis Pelatihan Bagi Guru Peserta UKG di Bulan Mei - Usai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), fokus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah perbaikan kompetensi guru yang belum memenuhi standar. Caranya, melalui pelatihan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pelatihan guru akan diselenggarakan pada Mei mendatang. "Terdapat tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, dalam jaringan dan campuran," ujarnya.

Lelaki yang kerap disapa Pranata itu menambahkan pelatihan tatap muka akan diberikan kepada 400 ribu guru, sementara dalam jaringan atau online kepada 1,9 juta. Sedangkan sekira 600 ribu guru diberikan pelatihan campuran yang mengombinasikan pelatihan tatap muka dan dalam jaringan.

"Pelatihan tatap muka diberikan kepada guru yang secara geografis tempat tinggalnya jauh dan tidak ada akses internet. Sementara pelatihan dengan metode campuran diberikan kepada guru yang nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) rendah, sehingga perlu adanya kombinasi metode pelatihan tatap muka dan dalam jaringan,” paparnya.

Hasil UKG yang diselenggarakan pada November 2015 lalu menunjukkan bahwa separuh dari 2,9 juta guru meraih nilai di bawah standar yang ditetapkan yakni 5,5. Untuk itu perlu adanya pelatihan pada guru-guru tersebut. Sementara guru yang mendapat nilai tinggi akan menjadi mentor pada pelatihan guru tersebut.

Nilai rata-rata hasil UKG di seluruh Indonesia adalah 53,02. Terdapat tujuh daerah yang memiliki nilai rerata tinggi yakni Jawa Tengah dengan nilai rerata 61,52, DKI Jakarta 60,78, Jawa Timur 58,94, Bali 58,22, Bangka Belitung 56,94, Jawa Barat dengan nilai rerata 56,91, dan Kepulauan Riau dengan nilai rerata 56,57.

UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidik. Kemdikbud menggelontorkan dana Rp261 miliar untuk UKG. Hasil UKG tersebut juga digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.


Demikan sekilas info hari ni , semoga bermanfaat !
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog