Jumat, 29 Januari 2016

SURAT EDARAN TERBARU KEMENDIKBUD TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI KEMENDIKBUD TERBIT 26 JANUARI 2016

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua...
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud nomor 1051/A.A6/SE/2016 disebutkan mengenai ketentuan penggunaan pakaian kerja/seragam kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tertanggal 26 Januari 2016 tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Unit Utama, para Kepala Biro/Sestama/Direktur/Kepala Pusat, Kepala Lembaga Sensor Film, Direktur SEAMEI SEAMOLEC dan juga Kepala UPT Kemendikbud di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Tentang Pakaian Kerja Pegawai Kemendikbud (Terbit 26 Januari 2016)



Berikut adalah isi dari surat edaran Kemendikbud Nomor 1051/A.A6/SE/2016 tentang Pakaian Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka meningkatkan keteraturan, ketertiban dan integritas serta kerapian berpakaian pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperlukan pengaturan tentang pakaian kerja pegawai. Sehubungan dengan hal tersebut pakaian kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur sebagai berikut :

1. Hari Senin dan Kamis, Pakaian atasan warna putih lengan panjang dan bawahan warna hitam/biru dongker (warna gelap)
2. Hari Rabu dan Jum’at, Pakaian Batik
3. Hari Selasa Minggu I dan III, Pakaian tradisional Indonesia (Atasan Tertutup/Sopan)
4. Hari Selasa Minggu II dan IV, Bebas rapih (tidak menggunakan bahan jeans, bukan kaos, T-Shirt dan tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets, sandal
5. Upacara Bendera yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan diwajibkan memakai peci, lencana Tut Wuri Handayani
6. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud Nomor 65 tahun 2015 tentang tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementereian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, seluruh pegawau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik Pusat maupun UPT daerah harap melaksanakan ketentuan tersebut.


Sumber : ( http://forumguru.net/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan.....
semoga bermanfaat......






IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog