Selasa, 12 Januari 2016

PENTING !!! PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENGISIAN PUPNS FEBRUARI 2016

Assalamu'alaikum..... rekan-rekan dan ibu bapak semua berikut informasi terbaru kembali akan kami sajikan unutuk anda terkait perpanjangan batas waktu pengisian PUPNS februari 2016. Silahkan bapak dan ibu baca informasinya.
 
Penyebab alasan mundur dan perpanjangan batas akhir pengisian pendaftaran ulang registrasi PNS melalui sistem online e-PUPNS salah satunya adalah masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal.

 
 
Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016.
Perubahan perpanjangan mundurnya jadwal e-PUPNS ini juga oleh karena banyak dianggap oleh para PNS yang akan mendaftar ulang data Pegawai Negeri Sipil di website pupns.bkn.go.id sering mengalami kendala masalah server yang lemot atau sulit untuk diakses secara online.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi juga bakal mengeluarkan kebijakan memperlonggar masa pengisian (deadline) data abdi negara secara online itu.

Yuddy mengatakan program PUPNS merupakan kebiajakan Kementerian PAN-RB. "Namun teknis pelaksanaannya saya mandatkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya dalam paparan satu tahun Kabinet Kerja di Jakarta kemarin. Yuddy mengatakan program PUPNS ini sejenis sensus kondisi riil PNS di lapangan.

Menteri asal Partai Hanura itu mengatakan, sampai saat ini memang masih banyak laporan kendala pengisian data PUPNS. Masyarakat umumnya mengeluh tidak berhasil login, meskipun sudah memiliki username dan password.

Kondisi ini diperparah dengan semakin dekatnya deadline pengisian PUPNS. Yuddy mengatakan batas akhir pengisian PUPNS adalah akhir november hingga awal Desember depan.

Menurut Yuddy laporan gangguan itu muncul hampir di seluruh penjuru Indonesia. Mulai dari Sumatera hingga Papua. “Bahkan di Jawa yang sudah baik infrastrukturnya juga ada laporan gagal akses,” tutur menteri asal Bandung itu.

Dia tidak ingin PNS dirugikan akibat akses yang lambat itu. Yuddy sedang menyiapkan regulasi aturan dasar hukum perpanjangan waktu pengisian PUPNS. Khususnya di daerah-daerah terpencil.Untuk wilayah Jawa dan kota-kota besar lainnya, Yuddy mengatakan tidak ada perpanjangan waktu. “Waktunya diperpanjang sampai kapan? Pokoknya saya minta BKN untuk memperlonggar waktunya,” jelas dia.

Menurut Yuddy infrastruktur server PUPNS sejatinya sudah di-upgrade. Namun karena akses PNS hampir bersamaan, maka terjadi kemacetan lalu lintas akses PUPNS. Yuddy mengatakan angka kasar PNS saat ini adalah 4,5 juta orang. Hasil pengamatan tim teknis, para PNS kebanyakan mengakses PUPNS bersamaan di jam kerja. Sebab mereka umumnya tidak memiliki sambungan internet di rumah masing-masing.

Batas Akhir Pengisian PUPNS

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015.

Tentang Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Tujuan Manfaat PUPNS 2015

Ada beberapa alasan penyebab dan juga manfaat tujuan diadakannya pemutahiran data PNS melalui online di situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia dan diantaranya adalah dalam rangka untuk :
 
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Adapun sanksi hukuman bagi PNS yang tidak mengisi data melalui e-pupns antara lain mendapatkan sanksi dari BKN sebagai berikut :
 
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Semoga informasinya bermanfaat !

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog