Kamis, 18 Februari 2016

CARA TERBARU VERVAL GTK UNTUK USUL NUPTK TERBARU DARI PDSPK

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru tentang cara verval GTK untuk usul NUPTK terbaru dari PDSPK.

Panduan atau cara usul NUPTK bagi Pendidik/Guru atau Tenaga Kependidikan baik PNS atau Non PNS yang baru selain syarat yang terpenuhi juga harus melakukan usulan melalui verval PTK seperti apa Aplikasi verifikasi dan validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. mari kita simak dahulu kalimat surat edaran yang telah dirilis Ditjen GTK terkait cara dan syarat Usul NUPTK 2016 Guru  dan  tenaga  kependidikan yang aktif  dalam dapodik  Dikdasmen dan  Paud-Dikmas dengan 


ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
A.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:

Guru  Kemenag
 A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat   guru operator Disdik  melalui  aplikasi  verval  GTK NUPTK melalui   proses verval  GTK oleh  PDSPK
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen   persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

Berkali-kali disebutkan tentang Verval GTK/VERVAL PTK Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
Seperti berikut tampilan Verval PTK

Pada syarat usul NUPTK diatas menu usul pengajuan NUPTK
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)
Dokunen yang diupload dalam usul NUPTK Pada Verval PTK
NON PNS
SCAN KTP
SCAN SK GTT (Bupati /Kepala Daerah Kab/Kota) SK GTY (Yayasan yang telah berbadan hukum dari Menteri Hukum dan Ham
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1

CPNS/PNS
SCAN KTP
SCAN SK CPNS/PNS
SCAN SURAT PENUGASAN DINAS (SPMT)
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,

Bisa diakses pada link ini Verval Data PTK


user dan pasword login gunakan user dan pasword yang terdaftar di SDM PDSP Kemdikbud. silahkan pilih PTK yang akan diusulkan NUPTK nya. pada laman tersebut sudah tersaji.
Untuk cara upload ada ketentuan ukuran scan dokumen yang sudah diberikan keterangan didalmm,nya jadi asal sesuai dengan panduan saja maka tunggu saja proses persetujuan yang akan diterbitkan NUPTK nya ke Dapodik layaknya NISN

Sumber : ( http://www.gurusd.net/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk kita semua.....



IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog