Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra menyebut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi perhatian semua pihak.
Diungkapkannya, salah satu solusi untuk meminimalisir masalah itu adalah dengan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hakim di Indonesia. "Tentunya dengan gaji yang tinggi bagi pegawai (PNS) dan hakim dan pendidikan moral serta agama para penegak hukum," kata Alfitra kepada Harian Terbit, Minggu (14/2/2016).
Menurutnya, gaji PNS dan hakim di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. "Kalau 3A (eselon 3) di bawah Rp10 juta, 3B di atas Rp15 juta, hakim tinggi sekitar Rp45 juta, kalau hakim agung hampir Rp200 juta," paparnya.
Meskipun, ungkap dia, dengan gaji yang tinggi tidak menjadi jaminan masalah mafia peradilan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Namun masalah ini kembali ke pribadi masing-masing PNS dan hakim.
"Dari segi kinerja dan tanggung jawab, cukup. Tapi kembali pada moral pejabatnya,"
Sumber : ( http://nasional.harianterbit.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat....
0 komentar:
Posting Komentar