Selasa, 16 Februari 2016

INI ATURAN GAJI HONORER YANG DITERAPKAN

Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Aturan yang diterapkan untuk para honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pementangsiantar, mulai tahun ini Guru Honorer tetap bekerja dengan gaji berdasarkan absensi dan kinerja masi-masing.

Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik mengatakan, jika honorer sering membolos atau masuk kerja tapi tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya, maka akan di-PHK (pemutusan hubungan kerja).


“Jika selama tiga bulan terakhir menunjukkan kehadiran yang sangat kurang, atau hanya hadir tapi tak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, akan segera dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Jumsadi Damanik, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Pernyataan Jumsadi ini menanggapi dugaan pemotongan gaji tenaga honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, sebagaimana dilansir sejumlah media.

BACA JUGA : INFORMASI TERBARU “ SEPULUH FRAKSI KOMPAK UNTUK MENYETUJUI PENGANGKATAN HONORER KATEGORI II MENJADI CPNS DAN MENOLAK RAPBN

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP, Julham Situmorang membantah tuduhan itu. Ditegaskan, semua tenaga honorer di Satpol PP gajinya dibayarkan sesuai dengan kehadirannya masing-masing. Dengan demikian, penggajian honorer di Satpol PP jelas berbeda antara yang rajin datang dengan yang sering absen.

Sumber : ( http://fajar.co.id/nasional/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat.....
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog