Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan guru honorer seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikkan insentif bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS). Tahun lalu insentif yang diberikan hanya Rp155 miliar sekarang naik menjadi Rp389 miliar.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, tahun ini Kemendikbud memang akan memberikan insentif bagi 108.000 guru dengan total anggaran Rp389 miliar. Insentif ini akan diberikan kepada guru non PNS yang belum menerima sertifikat. Kriterianya antara lain lamanya mengajar, jumlah jam mengajar, kaulifikasi akademik dan indeks kemahalan.
"Insentif ini besarannya kami berikan sesuai dengan jam mengajar guru non PNS tersebut," katanya,Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Pranata menerangkan, Kemendikbud sudah melakukan sosialiasi akan insentif bagi guru non pns ini. Insentif guru non PNS ini diberikan sebagai pengganti tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar. Didalam surat edaran Dirjen GTK disebutkan bahwa dinas pendidikan kabupaten kota agar menyiapkan daftar calon penerima insentif ini. Calon yang dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priorotas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Data Pokok Pendidikan Tinggi (Dapodik).
Pranata menerangkan, salah satu syarat utamanya adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian ini didasarkan pada beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa menerima jumlah yang berbeda.
"Jadi jika tidak mau menerima jumlah yang berbeda maka jangan berikan jam anda kepada guru lain sebab batas minimal jam yang harus dimiliki ialah 24 jam per minggu," tuturnya. Ojin
Sumber : ( http://riaubook.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan ....
semoga bermanfaat....
0 komentar:
Posting Komentar