Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh ndonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dan berdasarkan surat pemberitahuan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tentang : Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016
Dimana dalam isi surat pemberitahuan tersebut berisi diantaranya adalah sebagai berikut
Program dan kegiatan di Iingkungan Direktorat lenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Oapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Oapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (POSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (POSPK)dengan tetap berkoordlnasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SO, SMP, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus,dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
d. Pendidlk dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
4. S-1/04 dari lPTK/PTN yang memiliki prod! terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
5. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PaudDikmas dengan ketentuan;
a) Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTKoleh PDSPK, 2) Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
1) Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
2) Guru dan tenaga kependidikan non PNS, (di sekolah negerl: SKPengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan di sekolah swasta: SKPengangkatan GTYselama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SKtidak berlaku surut).
6. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
a. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum memiliki NUPTKmelalui proses verval GTKoleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
1) Guru PNS,SKCPNS/PNS+ SKPenugasandari Disdik
2) Guru nonPNS,( di sekolah negeri: SKPengangkatan dari BupatijWalikota/Gubernur dan di sekolah swasta: SKPengangkatan GTYselama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
h. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTKadalah sebagai berikut:
1. Guru Kemendikbud
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTKdengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
2. Guru Kemenag
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTKdengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Sumber : ( http://www.mitrapost.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Posting Komentar