Kamis, 11 Februari 2016

APA MENARIKNYA JADI PNS GURU ?

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini...

Ribuan guru honorer dari penjuru tanah air kembali menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, hari ini (10/2/2016).

Ini bukan demo pertama yang mereka gelar. Pada September 2015, mereka juga pernah menggelar aksi serupa. Namun saat itu aksi digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Guru honorer memakai seragam Sekolah Dasar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengangkat seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tuntutan mereka sama. Menagih janji Presiden Joko Widodo yang akan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil.


Sebenarnya apa sih menariknya menjadi PNS guru? Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini memang tak mengatur tentang guru honorer melainkan guru yang sudah diangkat jadi PNS. Pada pasal 14 menjabarkan 11 hak yang diperolehnya. Salah satunya menyebut: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (huruf a).

Tangkapan layar PP 34 tahun 2014


Bunyi pasal itu mungkin masih abstrak. Lebih konkretnya kita bisa simak gambaran yang diberikan Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Ida Hidayati ini. Ia mencontohkan, PNS guru golongan III yang sudah sertifikasi mendapat gaji pokok Rp2.763.980 ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Rp2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700. Jadi setiap bulan mereka bisa membawa pulang Rp7.832.684.

Itu yang golongan III. Golongan IV tentu lebih besar lagi. Kata Ida, untuk golongan ini, mereka memperoleh gaji pokok Rp3.195.000, TKD Rp2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700. Totalnya, setiap bulan mereka mengantongi Rp8.263.700.

Itu struktur gaji 2014. Bagaimana dengan 2015? Tentu saja berubah. Karena pada 2015 pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015.

Tangkapan layar PP 20 Tahun 2015.

Namun mungkin para guru honorer ini perlu meluangkan kesabaran. Karena, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah masih terbentur persoalan hukum dan anggaran.


"Sampai saat ini memang belum ada solusi permanen. Kendala yang ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran," ujar Herman


Sumber : ( https://beritagar.id/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat .....






IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog