Minggu, 14 Februari 2016

70 TAHUN MERDEKA , PERSOALAN GURU TIDAK TUNTAS

Asalamu'laikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
simak pernyataan berikut ini...

RIBUAN guru honorer kembali berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Mereka menuntut bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Puluhan guru honorer asal Lampung juga ambil bagian dalam demonstrasi tersebut.

Ketua IV Pengurus Pusat Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suprihatin menilai guru honorer kategori dua (K2) seharusnya sudah habis per 31 Desember 2014. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Namun, masih banyak guru honorer yang belum diangkat.


Ia menyarankan pemerintah mengeluarkan PP baru sebagai payung hukum tenaga honorer yang masih ada. Berdasar pada UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah memiliki alternatif kebijakan untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pejabat pemerintah melalui perjanjian kerja (P3K). Guru P3K memiliki fasilitas dan kesejahteraan yang sama seperti guru ASN atau PNS.

Lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia masih belum mampu menyelesaikan masalah pendidikan, terutama persoalan tenaga pendidikan. Suprihatin menilai perekrutan guru pada masa orde baru sudah lebih baik. Mahasiswa yang menjadi calon guru menerima ikatan dinas. 

Wartawan Lampung Post, Padli Ramdan, mewawancarai pengurus PGSI Pusat Suprihatin di kediamannya, di Way Kandis, Bandar Lampung, Jumat (12/2/2016). Berikut nukilan wawancaranya: 

Bagaimana Anda melihat unjuk rasa yang dilakukan guru honorer kategori dua (K2) di Istana?

Tenaga honorer kategori dua sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2012 sudah berakhir per 31 Desember 2014, maka untuk mengakomodasi mereka perlu diterbitkan lagi PP terbaru. Kami dahulu turut memperjuangkan lahirnya PP tersebut pada 2010 yang mengakomodasi tenaga honorer K1, K2, K3, dan K4. 

Guru honorer K1, guru bantu sudah habis. Sekarang tinggal K2, mereka yang honor di sekolah negeri. Kami guru swasta yang mengajar di sekolah swasta lebih dahulu menggelar demonstrasi ke Istana pada Desember 2015. Namun, kami menolak jika bukan Presiden Joko Widodo yang menemui.

Saya kembalikan ke pemerintah dan DPR untuk bersikap bijak dan adil. Jika guru honorer K2 terakomodasi, pemerintah tidak konsekuen dan melanggar UU. Pemerintah itu menanggung pendidikan swasta dan negeri. Latar belakang pendidikan itu dari swasta, Muhammadiyah dan Taman Siswa. Pemerintah harus tegas dalam ambil kebijakan jangan ada intervensi dari parlemen. Kategori banyak titipan pejabat. Jika digolkan tambah masalah. 


Jadi apa yang bisa dilakukan pemerintah terkait guru honorer K2?

Pemerintah segera menerbitkan PP baru untuk guru honorer kategori 3 diakomodasi menjadi pegawai pejabat pemerintah melalui perjanjian kerja (P3K) dan ASN. Harus ada PP yang mengatur mereka yang honorer K2 yang tidak diterima setelah diuji coba. Langsung saja diakomodasi ke P3K.

Harusnya kategori dua sudah habis tahun 2014 dan tidak ada payung hukum untuk menuntut jadi PNS. Kategori dua banyak data siluman, bukan rahasisa umum dan masalah klasik. Itu baru di satuan kerja pendidikan, belum lagi di satuan kerja yang lain.

Saya sepakat dengan komentar Menteri Pendidikan Anies Baswedan agar guru honorer diangkat menjadi PNS dan ditempatkan di pelosok. Alangkah kurangnya di pelosok tapi menumpuk di kota-kota. Kami bukan hanya menuntut PNS, kami ingin pendidikan itu sentralisasi, bukan otonomi daerah, diambil pusat. Kalau otda, tidak berkembang pendidikannya nanti. Yang mengatur penyebaran pendidikan diatur pusat. Jadi nanti ada pertukaran guru. Guru yang kompeten dikirim ke daerah tertinggal. 

Seperti apa jika guru honorer diangkat menjadi tenaga P3K?

Guru yang tidak lolos merujuk ke UU ASN. P3K sama saja tenaga kontrak fasilitas dan sarana sama dengan guru ASN, penghasilan sama. Misalnya kalau kontrak tiga tahun. Kalau habis bisa diperpanjang atau bisa juga enggak diperpanjang pemerintah. P3K dengan ASN hanya yang membedakan status kepegawaiannya. 

Tergantung sumber daya guru yang bersangkutan. Jika memang bagus, kontraknya bisa diperpanjang. Yang kualitasnya tidak baik bisa diputus kontraknya.

Sudah sejauh mana penyelesaian masalah tenaga pendidikan di Indonesia?

Setelah 70 tahun Indonesia merdeka, masalah guru tidak pernah selesai. Ini menunjukkan tidak ada niatan pemerintah untuk perbaikan sumber daya manusia. Yang lebih ditonjolkan hanya perbaikan infrastruktur pendidikan karena mereka bisa dapat fee proyek. 

Terkadang saya sudah bosan bicara soal pendidikan. Banyak pihak yang munafik dan mencari keuntungan pribadi di dunia pendidikan. Jika memang mempunyai komitmen, semua tokoh pendidikan di Lampung perlu berkumpul untuk mendiskusikan secara serius dan menyeluruh tentang akan dibawa ke mana pendidikan di Lampung.

Saya pernah sudah menghadap Gubernur Lampung M Ridho Ficardo bersama pengurus PGSI pada Desember lalu. Saya menanyakan alokasi dana sebesar Rp30,2 miliar untuk insentif guru honorer swasta. Saya tanya sistemnya seperti apa? Hanya kocok bekem? Harus ada transparansinya dong.

Apakah sudah ada perubahan yang signifikan setelah ada pergantian kepemimpinan di pusat dan di Lampung?

Saat ini saya menilai enggak ada perubahan secara signifikan, makin karut-marut. Buktinya tunjangan sertifikasi molor dan dibayar dengan dicicil. Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya berterima kasih kepada para guru karena pembangunan kota diambil dari dana sertifikasi guru. 

Tunjangan sertifikasi langsung dikirim melalui dana alokasi khusus (DAK) ke rekening daerah. Namun, karena PAD kota tidak mencapai target, akhirnya tunjangan guru yang ada di kas daerah dipakai untuk pembangunan untuk membayar proyek.

Pemerintah semestinya ngomong saja jika memang belum bisa mengangkat guru honorer secara keseluruhan, tapi tetap berusaha untuk menyejahterakan mereka. Jujur saja, jangan malah mengotak-ngotakkan dan mengadu domba para guru.


Apa yang perlu dibenahi dalam penerimaan guru?

Pemerintah perlu memiliki hitung-hitungan yang pasti tentang penerimaan guru tiap tahunnya. Misalnya berapa yang pensiun per tahun ini dan berapa yang akan diterima. Pengangkatan tenaga pendidik juga perlu melibatkan BKKN untuk menghitung pertumbuhan penduduk dan berapa proyeksi guru yang dibutuhkan serta jumlah anggarannya. 

Penerimaan guru honorer di sekolah negeri harus transparan, jangan asal comot. Selama ini kan cenderung asal-asalan saja mengangkat guru honorer. Kepala daerah juga harus mengangkat pejabat di dunia pendidikan yang memang memiliki latar belakang sebagai pendidik. Agar nanti bicaranya soal pendidikan, bukan cuma soal proyek.

Sumber : ( http://www.lampost.co/ )

Demikian informasi yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat....





IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog